Makalah Hukum Bisnis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini banyak terjadi
kemajuan-kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Imbas dari kemajuan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi tersebut adalah manusia akan semakin pintar dan
semakin kreatif untuk menghasilkan sesuatu sebagai perbaharuan yang
sebelumnya. Semua itu dilakukan semata-mata hanya untuk mencari sebuah
profit (keuntungan) dari kemajuan yang dialami dunia.Salah satu kemajuan itu
adalah dalam bidang industri dan perdagangan. Kemajuan tersebut diharapkan akan
membawa keuntungan bagi setiap negara. Dengan demikian negara akan memperbanyak
ikatan kerjasamanya dengan negara lain.
Perikatan sangat penting bagi suatu kerjasama didalam
dunia usaha dan non usaha, karena perikatan merupakan hubungan hukum
dalam bidang harta kekayaan antara 2 pihak atau lebih atas dasar mana satu
pihak berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban ( debitur ) atas suatu
prestasi. Dengan demikian perikatan bersifat mengikat karena dlindungi oleh
hukum dan undang-undang sehingga aman dalam melakukan ikatan dengan orang
lain.(PEDC Bandung,1991)
Tidak hanya perikatan yang akan dilakukan oleh
negara/seseorang dalam usahanya, namun agar lebih bersifat otentik dan nyata
adanya ikatan dalam bekerja sama antara pihak pertama dengan pihak yang kedua
atau lebih, maka negara /seseorang akan membuat akta tertulis yang berupa surat
perjanjian untuk melakukan kerjasama dan atau yang lainnya yang disahkan oleh
hukum.
Perjanjian merupakan suatu peristiwa yang terjadi bila
seseorang berjanji kepada orang lain atau bila dua orang saling berjanji untuk
melaksanakan untuk prestasi. Definisi diatas menjelaskan dua hal. Yang pertama
ialah perjanjian yang membebankan kewajiban kepada salah satu pihak ( seseorang
berjanji kepada orang lain ) dan kedua yaitu perjanjian yang membebankan
kewajiban kepada kedua pihak ( dua orang saling berjanji untuk melaksanakan
suatu prestasi). Dewasa ini perjanjian sudah berkembang dengan pesat sebagai
akibat perkembangan ilmu pengetahuan serta technologi dan sebagai cermin dari
arus moderenisasi dalam segala bidang. Perjanjian kini tak lagi hanya
menyangkut hal-hal yang diatur dalam undang-undang tapi juga disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat, terutama dalam hubungannya dengan dunia perniagaan.
Maka dari itu perikatan
dan perjanjian sangat penting bagi negara/seseorang untuk menjalin hubungan
dengan pihak lain yang dimana ikatan ini dilindungi hukum untuk menjauhkan dari
masalah-masalah yang terjadi dalam perikatan dan perjanjian tersebut. Tetapi
dalam dalam memilih perikatan serta perjanjian harus sesuai dengan situasi dan
kebutuhan yang akan dilakukan serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maka dari itu,makalah ini akan membahas tentang Perikatan, Perjanjian dan
Perjanjian Khusus yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari didalam dunia
bisnis.
B. Rumusan Masalah
Adapun
masah yang timbul dalam pembuata makalah ini yakni sebagai berikut;
1.
Bagaimana perkembanagan dan latar belakang
hukum bisnis?
2.
Apa pengertian hukum bisnis?
3.
Bagaimana struktur hukum bisnis?
4.
Apa saja sumber-sumber hukum bisnis?
5.
Apa tujuan hukum bisnis secara umum?
6.
Bagaimana ruang lingkup hukum bisnis?
7.
Bagaimana akuntabilitas public hukum bisnis?
8.
Bagaimana hukum bisnis dalam otonomi daerah?
9.
Apa yang dimaksud dengan value for money?
10.
Bagaimana peranan pemerintah dalam mengatur
hukum bisnis?
C. Tujuan
Ada pun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah;
1.
Mahasiswa dapat mengetahui secara umum apa
itu hukum bisnis,
2.
Sebagai acuan bagi mahasiswa yang ingin
membuat makalah ang serupa
3.
Mengerti seluk-beluk tentang hukum bisnis,
4.
Sebagai sumber informasi bagi yang ingin
mengetahui tentang hukum bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembanagan
dan Latar Belakang Hukum Bisnis
Krisis ekonomi Indonesia pada tahun
1998 berdampak sangat buruk terhadap perkenomian negara kita. Hampir diseluruh
sektor termasuk sektor industri baik industri besar maupun industri kecil
merasakan dampak dari krisis ekonomi tersebut. Tidak sedikit pelaku hukum
bisnis yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan dengan krisis
ekonomi yang mendalam. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat secara pesat.
Banyak perusahaan yang melakukan efisiensi dan restrukturisasi alias Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK massal). Harga bahan baku meningkat tajam sementara
produksi barang dan jasa tidak laku sehingga membuat sektor ekonomi mikro dan
makro sulit untuk bertahan.
Saat sekarang ini,
perekonomian Indonesia telah berangsur-angsur pulih. Bisnis di Indonesia mulai
menggeliat dan berkembang pesat. Beberapa jenis usaha dan bisnis yang dulunya
sulit berkembang, saat ini malah tumbuh subur dan menjamur, terutama sektor
telekomunikasi, waralaba dan pembiayaan.
Sektor komunikasi mampu
berkembang disebabkan kemajuan teknologi yang berkembang pesat pula. Hal ini
dapat dilihat pada produksi barang-barang seperti telepon genggam dan internet.
Para pelaku bisnis di sektor ini bergairah karena melihat minat masyarakat yang
sangat tinggi. Bermunculan pula operator seluler, seperti PT. Smartfren Telekom
Tbk, PT. Axis Telekom Indonesia, PT. XL Axiata Tbk, dan sebagainya. Pada bagian
hilirnya, bermunculan bak jamur bisnis gerai penjualan telepon genggam dan
voucher pulsa di tengah-tengah masyarakat kita.
Jenis bisnis lain yang
berkembang pesat adalah bisnis waralaba (franchise) yang dulunya didominasi
oleh pelaku bisnis asing, seperti KFC, Mc Donald dan Pizza Hut. Saat ini telah
ikut pula bersaing para pelaku bisnis lokal seperti Indomaret, Es Teller77 dan
lain sebagainya. Selain itu mulai menggeliat pula bisnis properti yang melanda
kota-kota besar seperti di jakarta telah banyak dibangun apartemen mewah yang
ditujukan bagi masyarakat kelas menengah keatas. Di kota-kota lain di Indonesia
juga berkembang usaha pembangunan perumahan, ruko dan pusat perbelanjaan.
Perkembangan perekonomian di Indonesia dapat dicermati dari berkembangnya
data usaha mikro kecil dan menengah. Data tahun 2006 menunjukkan seluruh
unit usaha di indonesia telah mencapai angka 45,7 juta unit usaha dan pada
bulan juni tahun 2011 semakin berkembang menjadi 51 juta unit usaha.
Kondisi tersebut diatas
melatarbelakangi lahirnya hukum bisnis sebagai salah bidang hukum di
Indonesia. Hukum merupakan sosial kontrol sehingga diharapkan hukum bisnis juga
mampu menjadi pengawal yang mengatur dan mengawasi dunia usaha di negeri ini.
Dengan hadirnya hukum bisnis
ditengah-tengah masyarakat, diharapkan para pelaku bisnis dapat terhindar dari
kerugian bisnis. Selain itu, hukum bisnis juga diharapkan mampu untuk mencegah
praktik monopoli lebih dini. Sebagai pengawal, hukum bisnis diharapkan mampu
memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh pelaku bisnis, konsumen dan
masyarakat luas. Oleh karena itu, pelaku bisnis dan dunia usaha serta
masyarakat luas pada dasarnya memang membutuhkan kehadiran hukum bisnis.
Perkembangan aktivitas
bisnis dewasa ini sangat pesat dan terus merambah ke berbagai bidang, baik
barang maupun jasa. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa bisnis merupakan salah
satu pilar penopang dalam pembangunan.
Kegiatan bisnis dalam
pembangunan meliputi semua aktivitas yang dilakukan oleh orang atau badan
secara teratur dan terus menerus yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang
atau jasa-jasa maupun fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau
disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Dalam melakukan kegiatan
bisnis, para pelaku bisnis pasti tidak terlepas dengan hukum, karena hukum
berperan mengatur bisnis agar bisa berjalan lacar, tertib dan aman sehingga
keuntungan bisa diperoleh tidak hanya oleh satu pihak saja tetapi oleh semua
pelaku bisnis.
Kemajuan suatu bisnis
tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan
keadilan yang dinikmati merata oleh semua pelaku bisnis. Tidak ada penindasan
oleh pengusaha kuat kepada pengusaha lemah dan tidak ada pelaku bisnis yang
kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan
dalam tatanan bisnis. Disinilah peran hukum bisnis berguna untuk membatasi hal
tersebut.
Dengan dibuatnya hukum
bisnis, maka hukum bisnis tersebut harus dipelajari oleh para pelaku bisnis
sehinga bisnisnya berjalan sesuai koridor hukum an tidak mempraktekkan bisnis
yang bisa merugikan pelaku bisnis secara luas. Dalam bisnis akan muncul
kerjasama-kerjasama bisnis yang beraneka ragam tergantung bisnis apa yang
sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini juga tentu saja akan
melahirkan masalah dan tantangan yang baru. Oleh karenanya hukum harus siap
untuk mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.
Selain itu, dengan
perubahan tatanan dunia yang ditandai oleh perkembangan teknologi atau disebut
era globalisasi, memungkinkan komunikasi dan informasi antara masyarakat
internasional menjadi sangat mudah, sehingga kegiatan bisnis pun tidak terbatas
hanya dalam satu negara saja (nasional) tetapi juga dengan berbagai negara yang
ada di dunia (internasional). Sebagai akibat dari kegiatan bisnis secara
internasional ini, maka muncul ketentuan-ketentuan bisnis atau hukum bisnis dan
perdagangan internasional yang juga harus dipelajari dan diterapkan karena
hukum internasional itu merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan
perekonomianinternasional dan global.
B.
Pengertian Hukum Bisnis
Pengertian
hukum bisnis secara umum adalah peraturan-peraturan tertulis yang dibuat
oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh
kegiatan bisnis, meliputi kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa
serta semua hal yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis
lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk
mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban
dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini
dilanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas.
Hukum bisnis dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur
tentang aktivitas ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan
jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan
mendapatkan keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis.
Kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau
badan usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara manusia melakukan kegiatan
ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melakukan kegiatan ekonomi
secara sederhana, seperti berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan
dengan mendirikan badan usaha atau badan hukum.
Berikut ini adalah beberapa kegiatan bisnis.
1.
Usaha sebagai kegiatan
perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh
perorangan dan badan hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam
dan di luar negeri. Tujuan dari usaha perdagangan ini untuk mendapatkan
keuntungan. Contohnya adalah dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
2.
Usaha sebagai kegiatan
industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang
berguna bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan,
pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
3.
Usaha sebagai kegiatan
melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang
dilakukan secara perorangan atau badan usaha. Contohnya jasa perhotelan.
Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka
dapat disimpulkan pengertian hukum bisnis secara sederhana, yakni sebagai
peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu
dijalankan dengan adil.
Selain itu dapat diartikan pula bahwa Istilah “hukum bisnis” terjemahan dari istilah “bussines
law”. Istilah-istilah lainterhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut
:
1. Hukum Dagang (Sebagai terjemahan dari “Trade Law”).
2. Hukum Perniagaan (Sebagai terjemahan dari “Commercial
Law”).
3. Hukum Ekonomi (Sebagai terjemahan dari “Economic
Law”).
Istilah “hukum dagang” atau “hukum perniagaan” merupakan
istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit karena kedua
istilah tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab-Kitab
Hukum Dagang (KUHD) saja. Padahal begitu banyak topic hukum bisnis yang tidak
di atur dalam KUHD misalnya, mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar
modal, merger dan akuisisi, perkreditan, hak atas kekayaan intelektual,
perpajakan, bisnis internasional, dll.
Istilah “hukum ekonomi” cakupannya sangat luas, berhubung ada
pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan social,
ekonomi manajemen dan akuntansi, dan semuanya hrus dicakup oleh istilah “hukum
ekonomi”. Jadi jika dilihat dari segi batasan ruang lingkupnya, maka jika
istilah “hukum dagang” ruang lingkupnya sangat sempit dan istilah “hukum
ekonomi” ruang lingkupnya sangat luas. Karena itu, memang istilah idealnya
adalah “hukum bisnis” itu sendiri.
Pengertian hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum
(termasuk enforcement-nya) Yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan
atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi
atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur
dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan
tertentu. Adapun yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain :
kontrak bisnis, jual beli, bentuk-bentuk perusahaan, perusahaan go public dan
pasar modal, penanaman modal asing, kepailitan dan likuidasi, perkreditan dan
pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, perburuhan, hak atas kekayaan
intelektual, anti monopoli, perlindungan konsumen, keagenan dan distribusi,
asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, bisnis internasional, hukum
pengngkutan (darat, laut, udara, multimoda).
Hukum bisnis memiliki beberapa definisi
disebabkan karena hukum banyak seginya dan meliputi segala macam yag
menyebabkan tak mungkin orang membuat satu definisi apa sebenarnya hukum itu.
Hukum bisnis merupakan peraturan yang
mengawal pelaksanaan kegiatan dalam berbisnis atau pelaksanaan kegiatan
ekonomi. Di dalam pengaturan mengenai hukum bisnis termuat tata cara dan
prosedur mengenai bagaimana menjalankan kebiasaan bisnis yang sebenarnya. Untuk
memahami hukum bisnis, ada baiknya kita terlebih dahulu memahami hukum perdata
dan hukum dagang secara umum. Sebab bidang hukum perdata dan hukum dagang
merupakan dasar dari hukum bisnis. Hal ini penting, supaya kelak kita tidak
mengalami kesulitan dalam memahami hukum bisnis secara mendasar.
Secara sederhana, hukum bisnis dapat
didefinisikan sebagai peraturanperaturan yang dibuat dalam rangka mengatur
kegiatan bisnis. Tentu saja agar kegiatan bisnis dapat dijalankan secara adil.
Untuk lebih jelasnya hukum bisnis dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan
yang tertulis yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengatur, melindungi dan
mengawasi seluruh kegiatan bisnis baik itu kegiatan perdagangan atau industri
atau bidang jasa atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keuangan dan
sektor bisnis.
C.
Struktur Hukum Bisnis
Ada tiga kategori utama struktur
bisnis yang legal dengan variasi pada masing-masing. Berikut adalah beberapa
struktur hukum yang paling umum dengan plus dan minus dari masing-masing.
·
Perseorangan
Kebanyakan usaha kecil
mulai keluar sebagai Kepemilikan tunggal. Ini adalah ketika hanya ada
satu pemilik yang juga bertanggung jawab untuk operasi sehari-hari bisnis.
Pemilik mengontrol Semua aset bisnis dan mengambil semua tanggung
jawab dari operasi bisnis. Keuntungan dan kerugian dilaporkan langsung
pada pemilik pajak penghasilan pribadi. Akibatnya, bisnis dan pemilik
adalah entitas yang sama secara hukum.
1. Plus dari kepemilikan tunggal
2. Termudah bentuk usaha untuk mendirikan
dan membubarkan.
3. Pemilik tunggal memiliki kontrol penuh
atas bisnis.
4. Semua keuntungan dan dapat
diinvestasikan kembali dalam bisnis atau dapat digunakan oleh pemiliknya.
5. Minus dari kepemilikan tunggal
6. Pemilik memiliki kewajiban penuh untuk
operasi bisnis. Ini mencakup semua utang atau tuntutan hukum terhadap bisnis.
Seluruh aset pribadi pemilik beresiko.
7. Hal ini sulit untuk meningkatkan modal
dari sumber-sumber komersial dengan tim manajemen dari satu.
8. Manfaat karyawan tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bisnis '. Ini termasuk asuransi pemilik kesehatan.
9. Variasi kepemilikan tunggal
10. Hanya ada satu jenis kepemilikan
tunggal.
·
Kemitraan
Mirip dengan kepemilikan
tunggal kecuali bahwa entitas ini mencakup dua atau lebih orang yang berbagi
kepemilikan bisnis. Manajemen sehari-hari bisnis mungkin atau tidak dapat
dibagi di antara para mitra. Sekali lagi hukum terlihat pada pemilik dan bisnis
sebagai entitas tunggal. Sebuah perjanjian operasi harus disusun oleh seorang
pengacara dan ditandatangani oleh semua mitra yang mengatur bagaimana kepemilikan
dibagi, keuntungan akan didistribusikan, mitra baru ditambahkan, dan bisnis
terlarut. Biaya untuk seorang pengacara untuk menulis sebuah kesepakatan
operasi yang baik adalah jauh lebih kecil dari litigasi yang berubah-ubah akan
muncul selama kehidupan bisnis. Ini adalah masalah yang sama seperti dengan
perceraian atas properti.
1. Plus Kemitraan
2. Mereka masih mudah untuk membangun
tetapi Anda harus memiliki perjanjian operasi dilakukan secara profesional.
3. Kewajiban yang tersebar di beberapa
pemilik.
4. Semua keuntungan bisa diinvestasikan
kembali atau mengalir langsung ke pemilik.
5. Hal ini lebih mudah untuk mendapatkan
modal dari sumber-sumber tradisional, termasuk bank.
6. Minus dari Kemitraan
7. Semua mitra bertanggung jawab atas
utang dan tuntutan hukum bisnis. Aset pribadi para mitra 'beresiko.
8. Keuntungan dan membuat keputusan
bersama jika muncul konflik.
9. Manfaat karyawan tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan usaha. Ini termasuk asuransi kesehatan.
10. Variasi dari Kemitraan
11. Umum Mitra - Anggota tim kepemilikan bertanggung
jawab untuk hari-hari manajemen, tanggung jawab terkait, dan berbagi
keuntungan. Kadang-kadang disebut mitra aktif.
12. Mitra Terbatas (LLP) - Anggota tim kepemilikan yang
hanya memiliki kewajiban untuk investasi mereka dan umumnya memiliki masukan yang
terbatas ke dalam hari-hari operasi bisnis. Kadang-kadang disebut mitra diam.
·
Perusahaan
Sebuah Korporasi terdaftar
dengan negara di mana Perusahaan berada. Secara hukum itu adalah
entitas yang unik dari pemilik. Pajak yang dibayar oleh perusahaan dan dapat
dituntut atau masuk ke dalam perjanjian kontrak. Sebuah korporasi dimiliki oleh
Pemegang Saham yang memilih dewan direksi untuk mengelola sehari-hari
keputusan bisnis. Seorang pengacara harus membuat perjanjian kepemilikan.
1. Plus Korporasi
2. Pemegang Saham memiliki kewajiban yang terbatas atas
utang-utang korporasi dan kewajiban.
3. Pemegang saham hanya dapat bertanggung
jawab atas investasi mereka di saham bisnis.
4. Lebih mudah untuk meningkatkan modal
melalui penjualan saham atau melalui sarana komersial.
5. Manfaat karyawan dapat dikurangkan
dari laba perusahaan untuk pajak.
6. Minus dari Korporasi
7. Lebih sulit untuk membentuk
dibandingkan kemitraan. Namun, sebagian besar negara sekarang memiliki pilihan
online yang menghilangkan dokumen.
8. Peraturan tambahan dan pelaporan yang
diperlukan dari pemerintah federal, negara bagian dan lokal.
9. Pendapatan pemilik dapat dikenakan
pajak ganda.
10. Variasi dari Korporasi
Korporasi S - Sebuah Perusahaan S
adalah hanya pemilu pajak. Hal ini memungkinkan pemegang saham untuk mengobati
pendapatan dan keuntungan sebagai distribusi dan mereka telah melewati langsung
ke pemilik Pajak penghasilan pribadi. Namun, membayar pemilik harus
sebanding dengan apa yang setiap karyawan akan dibayar untuk melakukan
pekerjaan serupa di perusahaan lain. IRS dapat mereklasifikasi bisnis dan
pemegang saham akan bertanggung jawab untuk semua pajak gaji jika semua
persyaratan tidak terpenuhi.
D.
Sumber-Sumber Hukum
Terdapat berbagai sumber hukum bisnis
sebagai dasar hukum yang lazim digunakan dalam aktivitas bisnis, antara lain
berupa :
1. KUH Perdata, KUH Dagang dan berbagai peraturan
perundang-undangan.
·
KUH
Dagang yang belum banyak diubah.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang :
- Keagenan dan Distributor (makelar dan komisioner).
- Surat Berharga (wesel, cek dan aksep).
- Asuransi.
- Pengangkutan Laut.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang :
- Keagenan dan Distributor (makelar dan komisioner).
- Surat Berharga (wesel, cek dan aksep).
- Asuransi.
- Pengangkutan Laut.
·
KUH
Dagang yang sudah banyak berubah.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi sudah banyak berubah adalah mengenai :
- Pembukuan Dagang.
- Asuransi.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi sudah banyak berubah adalah mengenai :
- Pembukuan Dagang.
- Asuransi.
·
KUH
Dagang yang sudah diganti dengan Perundang-undangan yang baru.
Yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, berupa:
- Perseroan Terbatas.
- Pembukuan Perseroan.
- Reklame dan penuntutan kembali dalam kepailitan.
Yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, berupa:
- Perseroan Terbatas.
- Pembukuan Perseroan.
- Reklame dan penuntutan kembali dalam kepailitan.
·
KUH
Perdata yang belum banyak berubah.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
- Kontrak.
- Jual Beli.
- Hipotik (atas kapal).
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
- Kontrak.
- Jual Beli.
- Hipotik (atas kapal).
·
KUH
Perdata yang sudah banyak berubah.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih, tetapi telah banyak berubah adalah pengaturan tentang :
- Perkreditan (perjanjian pinjam-meminjam).
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih, tetapi telah banyak berubah adalah pengaturan tentang :
- Perkreditan (perjanjian pinjam-meminjam).
·
KUH
Perdata yang sudah diganti dengan Perundang-undangan yang baru.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis berupa :
- Hak Tanggungan (dahulu hipotik atas tanah).
- Perburuhan.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis berupa :
- Hak Tanggungan (dahulu hipotik atas tanah).
- Perburuhan.
·
Perundang-undangan
yang tidak terkait dengan KUH Dagang maupun KUH Perdata.
Adalah ketentuan mengenai :
- Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
- Penanaman Modal Asing.
- Kepailitan dan Likuiditas.
- Akuisisi dan Merger.
- Pembiayaan.
- Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
- Anti Monopoli.
- Perlindungan Konsumen.
- Penyelesaian Sengketa Bisnis.
- Bisnis Internasional.
Adalah ketentuan mengenai :
- Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
- Penanaman Modal Asing.
- Kepailitan dan Likuiditas.
- Akuisisi dan Merger.
- Pembiayaan.
- Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
- Anti Monopoli.
- Perlindungan Konsumen.
- Penyelesaian Sengketa Bisnis.
- Bisnis Internasional.
2. Perjanjian baik bersifat bilateral
atau multilateral yang mengatur tentang aspek bisnis internasional / traktat.
Traktat sendiri merupakan kesepakatan antara 2 negara untuk melakukan
perjanjian mengenai aturan khususnya di bidang perdagangan yang ditetapkan
untuk memenuhi kekurangan aturan yang ada di KUH Dagang dan KUH Perdata.
3. Yurisprudensi yakni putusan-putusan
hakim yang memutuskan perkara berkenaan dengan kontrak.
4. Kebiasaan kebiasaan bisnis yang berlaku
dalam praktek sehari-hari.
5. Doktrin atau pendapat ahli yang telah
dianut secara meluas.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai
pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam
jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan
internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Selain sumber-sumber hukum
sebagaimana dimaksud diatas, terdapat dua jenis sumber-sumber hukum yang
menjadi bidang kajian dalam ilmu hukum dewasa ini, yakni Sumber hukum material
dan Sumber hukum formal.
·
Sumber Hukum Bisnis Materiil
Sumber hukum material
merupakan faktor-faktor yang menentukan isi atau muatan suatu aturan atau
kaidah hukum. Faktor-faktor yang menjadi penentu bagi isi suatu peraturan hukum
bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain faktor filosofis, faktor
sosiologis dan faktor historis.
Sumber hukum material
biasanya digunakan oleh para pembentuk undang-undang dalam merumuskan muatan
atau isi peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang
dirumuskan relevan dengan kondisi suatu masyarakat dimana peraturan tersebut
akan diberlakukan. Sumber-sumber hukum material dalam tata negara dikenal
dengan istilah velbron. Selain itu merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, antara lain : kekuatan
politik, situasi sosial ekonomi dsb.
·
Sumber
Hukum Bisnis Formal
Setidaknya
ada empat sumber hukum bisnis formal pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu
perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut
masing-masing penjelasannya.
1)
Perundang-undangan
Perundang-undangan
dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia
pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini
berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan
yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
2)
Kontrak Perusahaan
Kontrak
perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan
dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam
suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara
pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka
penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum
sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak
perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara
jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak
dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
3)
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal
ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait
pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan
jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang
berusaha di Indonesia.
4)
Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan
sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai
pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.
Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha
dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan
sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan
adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)
Perbuatan yang bersifat perdata.
b)
Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
c)
Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
d)
Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal
yang logis dan patuh.
e)
Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
Sumber hukum formal
merupakan sumber-sumber hukum yang telah mempunyai bentuk tertentu sehingga
kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi
faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum.
Sumber hukum formal
ini biasanya digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai
dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau
sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata
negara dikenal dengan istilah kenbron.
Berikut ini adalah
sumber-sumber hukum formal:
·
Undang-Undang
“Statute”
Undang-undang dalam
hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia
menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi
sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam
rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
·
Kebiasaan
atau “custom”
Kebiasaan juga dapat
menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan
manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan
berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan
tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan
tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
·
Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”
Keputusan hakim atau
yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh
karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai
pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
·
Traktat atau “Treaty”
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara
atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat
menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.
·
Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah
pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah
tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1,
yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat
menggunakan beberapa pedoman antara lain:
·
Perjanjian-perjanjian internasional atau International
conventions;
·
Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs;
·
Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
atau the general principles of law recognized by civilsed nations;
·
Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat
sarjana hukum”
E.
Tujuan Hukum Bisnis
Pada
umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Jadi hukum bertujuan untuk
mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan
dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Fungsi Hukum Bisnis MenurutAmirizal (1996:
9), salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna
bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam
praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis
yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian
hukum).Dalam praktik bisnis yang menjadi sumber dari kontrak meliputi dua aspek
pokok:
·
Aspek
kontrak (perjanjian) itu sendiri, yang menjadi sumber hukum utama, di mana masing-masing
pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakatinya.
·
Aspek
kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi
dari kontrak yang mereka sepakati.Hukum Bisnis merupakan peraturan-peraturan
yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.Hukum dagang
(juga dikenal sebagai hukum bisnis, yang meliputi juga hukum perusahaan) adalah
badan hukum yang mengatur transaksi bisnis dan komersial. Hal ini sering
dianggap sebagai cabang dari hukum perdata dan menangani permasalahan dari
kedua hukum perdata dan hukum publik.Salah satu fungsi hukum bisnis adalah
sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami
hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku
aktivitas di bidang bisnis yang adil, wajar, sehat, dinamis, dan bermanfaat
yang dijamin oleh kepastian hukum.
Adapun tujuan umum hukum bisnis
ekonomi
·
Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar
secara efisien dan lancar
·
Untuk melindungi berbagai jenis usaha,
khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
·
Untuk membantu memperbaiki system keuangan
dan system perbankan
·
Memberikan perlindungan terhadap pelaku
ekonomi
·
Mampu memajukan kesejahteraan umum
F.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Dengan
mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan
didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba”.Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana
konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang
lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis
(business law).
secara garis besar yang merupakan ruang
lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut:
1.
KONTRAK
BISNIS
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang
disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun
bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan
demkiankontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang
mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus
dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin. Kontrak Bisnis
dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama
adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para
pihakmenandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak
Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak
Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis
yang dibuat dihadapannotaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut
tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries,
ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk
akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas
atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena
kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam
Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis
yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara
demikian oleh para pihak
2.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi. Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia :
a. Koperasi
a. Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
b. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
c.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
d.
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
e.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
•
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
• Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
• Dipimpin oleh direksi
• Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
• Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
• Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
• PT Garuda Indonesia (Persero)
• PT Angkasa Pura (Persero)
• PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
• PT Tambang Bukit Asam (Persero)
• PT Aneka Tambang (Persero)
• PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
• PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
• PT Pos Indonesia (Persero)
• PT Kereta Api Indonesia (Persero)
• PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
• Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
• Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
• Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
• PT Garuda Indonesia (Persero)
• PT Angkasa Pura (Persero)
• PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
• PT Tambang Bukit Asam (Persero)
• PT Aneka Tambang (Persero)
• PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
• PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
• PT Pos Indonesia (Persero)
• PT Kereta Api Indonesia (Persero)
• PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
f. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan
komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
•
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
•
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya
kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
3.
PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODAL
Pasar
modal
Pasar
modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual
dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak
pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal
adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan
dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar
modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau
tambahan modal untuk keperluan usahanya.
Pengertian
pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar
Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud
dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU
tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan
tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan
sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim
dikenal sebagai efek.
Pada
beberapa literatur terdapat bermacam-macam definisi pasar modal. Pada
pembahasan ini, kita menggunakan definisi pasar modal sebagai berikut :
Pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Go
public
Go
Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham
tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka
Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go
Public.
Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1.
Perusahaan
dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk
menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli
saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari
investor luar.
2.
Para
pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko
portofolio mereka.
3.
Memberi
nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham
dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4.
Perusahaan
dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya
menggunakan saham.
5.
Meningkatkan
potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan
produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Tetapi
harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public,
yaitu:
1.
Laporan Rutin.
Setiap
perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa
Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat
laporan tersebut diperlukan biaya.
2.
Terbuka.
Semua
perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh
para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3.
Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para
pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham,
tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan
keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4.
Hubungan antar Investor
Perusahaan
terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di
informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
4. JUAL
BELI PERUSAHAAN
Kalau
kita punya satu perusahaan di Indonesia, lalu dijual, berarti ada sesuatu yang
tidak beres yang terjadi di dalamnya. Karena, biasanya perusahaan yang sehat di
Indonesia tidak akan diperjualbelikan. Berlainan dengan di Amerika atau Eropa,
perusahaan yang sehat justru laku keras diperjualbelikan, karena biasanya
pemilik akan mendapatkan keuntungan yang besar pada saat menjual perusahaannya
dan setelah dijual mereka akan membuat kembali perusahaan baru atau
mengembangkan perusahaannya. Prinsip yang berbeda ini juga terjadi di dunia TI,
walaupun memang tidak semua kejadian punya latar belakang yang sama. Dalam hal
ini, ada juga perusahaan di Amerika yang sedang megapmegap dan dijual untuk
membayar hutang atau pajak. Ada satu kajian, banyak perusahaan dan investor
berusaha membeli produk yang sedang populer, dan nilai produk ini lebih mahal
ketimbang aset seluruh perusahaannya.
5.
PENANAMAN MODAL/INVENTASI
Berdasarkan
teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang
yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang
produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah
suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi
pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan
mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi
pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu
pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana
tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi
sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang.
Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri
untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari
investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
6.
KEPAILITAN DAN LIKUIDASI
Dalam
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepailitan (yang lama) menyatakan: “setiap berutang
(debitur) yang ada dalam keadaan berhenti membayar, baik atas laporan sendiri
maupun atas permohonan seseorang atau lebih berpiutang (kreditur), dengan
putusan hakim dinyatakan dalam keadaan pailit”. Sedang menurut ketentuan dalam
lampiran Undang-undang Kepailitan No.4 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1) (selanjutnya
disebut UUK), yang menyebutkan: “Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur
dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan
seorang atau lebih krediturnya. Pernyataan pailit tersebut harus melalui proses
pemeriksaan dipengadilan setelah memenuhi persyaratan di dalam pengajuan
permohonannya. Dilihat dari beberapa arti kata atau pengertian kepailitan
tersebut diatas maka esensi kepailitan secara singkat dapat dikatakan sebagai
sita umum atas harta kekayaan debitur untuk kepentingan semua kreditur yang
pada waktu kreditur dinyatakan pailit mempunyai hutang. Likuidasi yaitu proses
penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah
tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka
panjangnya dan operasional perusahaan juga sudah tidak menguntungkan.
7. MERGER, KONSOLIDASI, Dan AKUISISI
7. MERGER, KONSOLIDASI, Dan AKUISISI
Pengertian
merger konsolidasi dan akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan menjadi
satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan
liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger
memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti
beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di
perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan
begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,
p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu
perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli
akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil
baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan
yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.640).
Konsolidasi
adalah penggabungan badan usaha dengan cara mendirikan perusahaan baru untuk
mengambil alih kekayaan bersih dua atau lebih perusahaan lain. Dengan kata
lain, konsolidasi akan dibentuk satu perusahaan baru dan perusahaan yang
terdahulu dibubarkan.
Akuisisi
adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau
aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers,
& Marcus, 1999, p.598).
8.
PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN
Perkreditan adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Perkreditan merupakan proses kegiatan perbankan dalam menyalurkan dana yang
dihimpun dari masyarakat, yang disalurkan kembali kepada masyarakat khususnya
pengusaha, dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan kredit. Penyaluran
dana dalam bentuk kredit tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan
seoptimal mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara
bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana
tertentu. Oleh karena itu sumber dana dan alokasi penggunaan dana memegang
peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan.
Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak
yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
9.
JAMINAN HUTANG
10.
SURAT-SURAT BERHARGA
Efek,
atau disebut surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Undang-undang
Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memperinci efek sebagai berikut:
1.Surat Pengakuan Utang
2.Surat Berharga Komersial (commercial paper)
3. Saham
4. Obligasi
5. Tanda Bukti Utang
6. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
7. Kontrak Berjangka Atas Efek
8. Setiap derivatif dari efek, seperti bukti right, warran, opsi, dan lain-lain. Atau suatu instrumen bukti kepemilikan yang dapat dipindahtangankan dalam bentuk surat berharga, saham, atau obligasi bukti utang, bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian bagi hasil, hak (right) untuk membeli saham, atau warrant untuk pembelian di masa yang akan datang, atau instrumen sejenis yang dapat dipertukarkan, diperjual-belikan.
11. KETENAGAKERJAAN/PERBURUHAN
UU No. 13 Tahun 2003 merumuskan pengertiaan istilah Ketenagakerjaan/perburuhan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
12. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, YAITU HAK PATEN, HAK MEREK, DAN HAK CIPTA
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
13. LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat, atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU No. 5 Tahun 1999). Pelaksanaan UU No. 5 Tahun1999 yang konsisten dan konsekuen diharapkan dapat memupuk budaya bersaing yang jujur dan sehat sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing di antara pelaku usaha.
Salah satu bentuk perilaku yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah Jabatan Rangkap Direksi dan/atau Komisaris. suatu Jabatan Rangkap (interlocking directorate) terjadi apabila seseorang yang sama duduk dalam dua atau beberapa dewan direksi perusahaan atau menjadi wakil dua atau lebih perusahaan yang bertemu dalam dewan direksi satu perusahaan. Hal tersebut meliputi jabatan rangkapdireksi di antara perusahaan induk, satu anggota perusahaan induk dengan anak perusahaan anggota lain atau anak perusahaan berbagai perusahaan induk. Situasi tersebut biasanya timbul akibat keterkaitan keuangan dan kepemilikan bersama atas saham.
14. PERLINDUNGAN KONSUMEN (UU NO.8 TAHUN 1999)
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
15. KEAGENAN DAN DISTRIBUSI
16. ASURANSI (UU NO.2 TAHUN 1992)
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
17. PERPAJAKAN
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
18. PENYELESAIAN SANGKETA BISNIS
19. BISNIS INTERNASIONAL
Bisnis internasional adalah suatu unit bisnis yang sudah memperluas atau ekspansi produksi dan pemasaran produk baik barang maupun jasa ke luar negari dari negara asalnya.
20. Hukum Pengangkutan
21. Alih Teknologi
22. Hukum Perindustrian
Perindustri adalah kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.
23. HUKUM KEGIATAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL
24. HUKUM KEGIATAN PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kostruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
25. HUKUM PERBANKAN
26. Mengacu kepada fungsi ekonomis, bank : lembaga yang menerima simpanan, menawarkan rekening dengan hak istimewa dan membuat pinjaman, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perannya sbg “ financial intermediary“ atas jasa transaksi kepada konsumen.
Pendekatan fungsi ekonomis yang dianggap paling memuaskan. Sbg “ financial intermediary “ bank mengambil uang dari nasabah, mengumpulkan menanamkan kembali dana tersebut pada perusahaan lain dalam bentuk : kredit, saham, go public ke pasar modal, dll.
Bank adalah institusi yang berada diantara investor ( nasabah awal ) dengan investor ( nasabah paling akhir/peminjam ) ( Macey and Miller, 1992 : 38 )akhir/peminjam ) ( Macey and Mil
26. HUKUM REAL ESTATE/PERUMAHAN/BANGUNAN
27. HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hukum perjanjian internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara.
28. HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (UU NO.15 TAHUN 2002
2.Surat Berharga Komersial (commercial paper)
3. Saham
4. Obligasi
5. Tanda Bukti Utang
6. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
7. Kontrak Berjangka Atas Efek
8. Setiap derivatif dari efek, seperti bukti right, warran, opsi, dan lain-lain. Atau suatu instrumen bukti kepemilikan yang dapat dipindahtangankan dalam bentuk surat berharga, saham, atau obligasi bukti utang, bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian bagi hasil, hak (right) untuk membeli saham, atau warrant untuk pembelian di masa yang akan datang, atau instrumen sejenis yang dapat dipertukarkan, diperjual-belikan.
11. KETENAGAKERJAAN/PERBURUHAN
UU No. 13 Tahun 2003 merumuskan pengertiaan istilah Ketenagakerjaan/perburuhan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
12. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, YAITU HAK PATEN, HAK MEREK, DAN HAK CIPTA
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
13. LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat, atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU No. 5 Tahun 1999). Pelaksanaan UU No. 5 Tahun1999 yang konsisten dan konsekuen diharapkan dapat memupuk budaya bersaing yang jujur dan sehat sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing di antara pelaku usaha.
Salah satu bentuk perilaku yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah Jabatan Rangkap Direksi dan/atau Komisaris. suatu Jabatan Rangkap (interlocking directorate) terjadi apabila seseorang yang sama duduk dalam dua atau beberapa dewan direksi perusahaan atau menjadi wakil dua atau lebih perusahaan yang bertemu dalam dewan direksi satu perusahaan. Hal tersebut meliputi jabatan rangkapdireksi di antara perusahaan induk, satu anggota perusahaan induk dengan anak perusahaan anggota lain atau anak perusahaan berbagai perusahaan induk. Situasi tersebut biasanya timbul akibat keterkaitan keuangan dan kepemilikan bersama atas saham.
14. PERLINDUNGAN KONSUMEN (UU NO.8 TAHUN 1999)
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
15. KEAGENAN DAN DISTRIBUSI
16. ASURANSI (UU NO.2 TAHUN 1992)
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
17. PERPAJAKAN
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
18. PENYELESAIAN SANGKETA BISNIS
19. BISNIS INTERNASIONAL
Bisnis internasional adalah suatu unit bisnis yang sudah memperluas atau ekspansi produksi dan pemasaran produk baik barang maupun jasa ke luar negari dari negara asalnya.
20. Hukum Pengangkutan
21. Alih Teknologi
22. Hukum Perindustrian
Perindustri adalah kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.
23. HUKUM KEGIATAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL
24. HUKUM KEGIATAN PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kostruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
25. HUKUM PERBANKAN
26. Mengacu kepada fungsi ekonomis, bank : lembaga yang menerima simpanan, menawarkan rekening dengan hak istimewa dan membuat pinjaman, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perannya sbg “ financial intermediary“ atas jasa transaksi kepada konsumen.
Pendekatan fungsi ekonomis yang dianggap paling memuaskan. Sbg “ financial intermediary “ bank mengambil uang dari nasabah, mengumpulkan menanamkan kembali dana tersebut pada perusahaan lain dalam bentuk : kredit, saham, go public ke pasar modal, dll.
Bank adalah institusi yang berada diantara investor ( nasabah awal ) dengan investor ( nasabah paling akhir/peminjam ) ( Macey and Miller, 1992 : 38 )akhir/peminjam ) ( Macey and Mil
26. HUKUM REAL ESTATE/PERUMAHAN/BANGUNAN
27. HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hukum perjanjian internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara.
28. HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (UU NO.15 TAHUN 2002
G.
Akuntabilitas Public Hukum Bisnis
Akuntabilitas publik mensyaratkan bahwa kebijakan
administratif, etis, dan keuangan dari pejabat atau instansi publik harus
transparan untuk diperiksa, disoroti, bahkan ditantang apakah manfaatnya memang
untuk kepentingan umum. Akuntabilitas publik karenanya menjadi poros utama dari
suatu pemerintahan demokratis dengan sistem perwakilan. Kasus berikut merupakan
contoh kecil Akuntabilitas Public Hukum Bisnis “Rezim yang membentengi kekuasaannya dengan
mengabaikan akuntabilitas publik, melecehkan kehendak rakyat yang diemban
parlemen dan menentang peradilan yang memanggul supremasi hukum, akan
secepatnya berkembang menjadi rezim yang tiran dan otoriter. Penguasa yang
menjalankan manajemen urusan publik harus bisa menjawab pertanyaan rakyat bahwa
kebijakannya bergaris lurus dengan kehendak rakyat, melalui kontraknya dengan
wakil-wakil rakyat sesuai standar kompetensi yang secara umum terukur. Dalam
soal keuangan, pejabat publik harus bisa menjawab untuk apa uang negara
dibelanjakan dan bahwa pengeluaran tersebut memperoleh manfaat terbaik untuk
rakyat berdasarkan prosedur dan kebijakan serta tujuan yang terprogram dengan
baik. Pemikiran-pemikiran tersebut menimbulkan teori administrasi negara bahwa
birokrasi harus diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip fungsional
dan pencapaian tujuan yang jelas, dengan sistem jenjang yang juga lugas.
Semuanya bermuara ke pencapaian akuntabilitas publik tadi. Ide-ide ini dianut
habis oleh kaum Weberian yang berargumentasi bahwa birokrasi modern dan
rasional dipertentangkan secara tegas dengan birokrasi tradional dan
patrimonial. Dalam birokrasi modern, harus jelas adanya hierarkhi dalam urusan
manajerial pemerintahan. Pengangkatan pejabat dan prosedur pemerintahan harus
impersonal, kearsipan dan format administrasi pemerintahan harus baku, dan
keahlian fungsional harus selalu diutamakan. Prinsip-prinsip ini dipercaya bisa
meraih efisiensi dan mencegah korupsi. Kritik keras kepada teori-teori Max
Weber ini utamanya datang dari mereka yang melihat bahwa birokrasi ala Weber
menjadikannya terlalu dominan, terperangkap dalam usaha memaksimalkan budjet
semata, serta menjadikannya tidak kompetitif terhadap sektor swasta karena
akhirnya kekakuannya menjadikannya kurang efisien. Kritik lain, sistem ini
tidak cocok untuk masyarakat yang sedang dilanda badai perubahan atau situasi
tidak pasti yang berkepanjangan.
Pada waktu kritik tajam ke arah kompetensi pemerintahan Gus Dur banyak muncul, orang kembali berfikir bahwa pemerintahan birokratik Orde Baru mungkin lebih efektif dan efisien. Orang lantas berfikir bahwa Orde Baru, minus penindasan HAM, tirani, otoritarian, militerisme, pemerasan daerah, personifikasi Soeharto dan kroninya, serta praktek KKN, adalah suatu model yang mungkin diinspirasikan oleh Weber. Terlalu banyak minus tadi menjadikan konsep Weber pada Orde Baru menjadi compang camping. Tidak ada akuntabilitas publik, tidak ada efisiensi, tidak ada perwujudan dari masyarakat demokratis melalui sistem perwakilan. Yang muncul hanya wajah seram suatu rezim yang tiran. Pemerintahan Gus Dur yang terpilih secara demokratis tidak secara cepat dan nyata melahirkan budaya akuntabilitas publik dan supremasi hukum. Sementara disintegritasi sosial dan merendahnya perikemanusiaan masih berlanjut. Beban warisan dosa Orde Baru yang begitu menghimpit dan berpotensi memecah belah bangsa, birokrasi yang dipreteli oleh politisisasi, gegap gempitanya euforia demokrasi (yang porsi terbesarnya bertitik berat pada kebebasan menyatakan pendapat) dan tertunda-tundanya pemulihan krisis ekonomi menjadikan makin sulitnya tugas pemerintahan Gus Dur. Belum lagi tantangan ke depan sebagai anggota masyarakat global begitu banyak menghadang. Apapun pilihan kita, betapapun kita harus jatuh bangun belajar berdemokrasi yang mungkin akan ditandai oleh berjatuhannya martir, nampaknya akuntabilitas publik harus mulai dan tetap ditegakkan dan terus menerus ditularkan mulai dari kelompok terkecil dan terbawah masyarakat sampai elite kekuasaan dan politik. Pemikiran Weberian dalam sosoknya yang murni ditambah dengan kearifan dalam menentukan prioritas kepentingan publik serta fleksibilitas menghadapi tantangan masa depan masyarakat global, ditambah lagi sedikit dengan kesantunan berpolitik dan usaha mempertebal kemanusiaan kita, rasanya masih dapat menyelamatkan bangsa ini “
Pada waktu kritik tajam ke arah kompetensi pemerintahan Gus Dur banyak muncul, orang kembali berfikir bahwa pemerintahan birokratik Orde Baru mungkin lebih efektif dan efisien. Orang lantas berfikir bahwa Orde Baru, minus penindasan HAM, tirani, otoritarian, militerisme, pemerasan daerah, personifikasi Soeharto dan kroninya, serta praktek KKN, adalah suatu model yang mungkin diinspirasikan oleh Weber. Terlalu banyak minus tadi menjadikan konsep Weber pada Orde Baru menjadi compang camping. Tidak ada akuntabilitas publik, tidak ada efisiensi, tidak ada perwujudan dari masyarakat demokratis melalui sistem perwakilan. Yang muncul hanya wajah seram suatu rezim yang tiran. Pemerintahan Gus Dur yang terpilih secara demokratis tidak secara cepat dan nyata melahirkan budaya akuntabilitas publik dan supremasi hukum. Sementara disintegritasi sosial dan merendahnya perikemanusiaan masih berlanjut. Beban warisan dosa Orde Baru yang begitu menghimpit dan berpotensi memecah belah bangsa, birokrasi yang dipreteli oleh politisisasi, gegap gempitanya euforia demokrasi (yang porsi terbesarnya bertitik berat pada kebebasan menyatakan pendapat) dan tertunda-tundanya pemulihan krisis ekonomi menjadikan makin sulitnya tugas pemerintahan Gus Dur. Belum lagi tantangan ke depan sebagai anggota masyarakat global begitu banyak menghadang. Apapun pilihan kita, betapapun kita harus jatuh bangun belajar berdemokrasi yang mungkin akan ditandai oleh berjatuhannya martir, nampaknya akuntabilitas publik harus mulai dan tetap ditegakkan dan terus menerus ditularkan mulai dari kelompok terkecil dan terbawah masyarakat sampai elite kekuasaan dan politik. Pemikiran Weberian dalam sosoknya yang murni ditambah dengan kearifan dalam menentukan prioritas kepentingan publik serta fleksibilitas menghadapi tantangan masa depan masyarakat global, ditambah lagi sedikit dengan kesantunan berpolitik dan usaha mempertebal kemanusiaan kita, rasanya masih dapat menyelamatkan bangsa ini “
H.
Hukum Bisnis Dalam Otonomi Daerah
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak
permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya
pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja
dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah
merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang
dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi
kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus
biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali
dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir
tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di
Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan
(subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya
suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan
mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi
perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah
mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia
melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa
memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi
dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan
baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang
berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan
bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan
sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi,
pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan
sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian
yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung
kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Kegiatan ekonomi manusia
sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar
sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik
dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan
perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat
kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah
perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam
kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi
sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru
dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah
yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah
daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan
sisi kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik
juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat
maupun aparat hukum itu sendiri.
I.
Konsep Value For Money
Ø Pengertian
Value For Money
Value
for money menurut Mardiasmo (2009:4) merupakan konsep pengelolaan
organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu
ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Ekonomi:
pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang
terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang
dinyatakan dalam satuan moneter. Efisiensi:
pencapaian otput yang maksimum dengan input tertentu untuk penggunaan
input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan
perbandingan output/input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target
yang telah ditetapkan. Efektivitas:
tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara
sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output.
Menurut
University of Cambridge (2010), Pendanaan Pendidikan Tinggi Dewan Inggris
(HEFCE) menggambarkan nilai uang dengan cara berikut:
'Nilai
untuk uang' (VFM) adalah istilah yang digunakan untuk menilai apakah organisasi
telah memperoleh manfaat maksimal dari barang dan jasa yang baik memperoleh dan
memberikan, dalam sumber daya yang tersedia untuk itu. Beberapa elemen
mungkin subyektif, sulit diukur, tidak berwujud dan
disalahpahami. Penghakiman Oleh karena itu diperlukan ketika mempertimbangkan
apakah VFM telah tercapai atau tidak memuaskan. Tidak hanya mengukur biaya
barang dan jasa, tetapi juga memperhitungkan campuran kualitas, biaya,
penggunaan sumber daya, kesesuaian untuk tujuan, ketepatan waktu, dan
kenyamanan untuk menilai apakah atau tidak, bersama-sama, mereka merupakan
nilai yang baik .
Ø Value
For Money Sebagai Metode Penilaian Kinerja
Sistem pengukuran kinerja sektor publik adalah suatu
sistem yang bertujuan untuk membantu manajer publik menilai pencapaian suatu
strategi melalui alat ukur finansial dan nonfinansial. Pengukuran kinerja
sektor publik dilakukan untuk memenuhi tiga maksud.
·
Membantu memperbaiki kinerja
pemerintah.
·
Pengalokasian sumber daya dan
pembuatan keputusan.
·
Mewujudkan pertanggungjawaban publik
dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.
Kriteria
pokok yang mendasari pelaksanaan manajemen publik dewasa ini adalah: ekonomi,
efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. Tujuan yang
dikehendaki oleh masyarakat mencakup pertanggungjawaban mengenai
pelaksanaan value for money, yaitu: ekonomis (hemat cermat) dalam
pengadaan dan alokasi sumber daya, efisien (berdaya guna) dalam penggunaan
sumber daya dalam arti penggunaannya diminimalkan dan hasilnya dimaksimalkan (maximizing
benefits and minimizing costs), serta efektif (berhasil guna) dalam arti
mencapai tujuan dan sasaran.
Ø Pengukuran
Kinerja Dengan Menggunakan Value For Money
Value
for money merupakan inti pengukuran kinerja pada organisasi pemerintah dan
sektor publik. Kinerja pemerintah tidak dapat dinilai dari sisi output yang
dihasilkan semata, akan tetapi secara terintegrasi harus mempertimbangkan
input, output, dan outcome secara bersama-sama. Permasalahan yang sering muncul
adalah sulitnya mengukur output karena output yang dihasilkan pemerintah tidak
selalu berupa output yang berwujud (tangible output), tetapi kebanyakan juga
bersifat output tidak berwujud (intangible output). Ukuran kinerja pada
dasarnya berbeda dengan indikator kinerja. Perbedaan antara ukuran kinerja dengan
indikator kinerja adalah:
·
Ukuran kinerja, Umumnya mengacu pada penilaian kinerja secara langsung,
misalnya: laporan keuangan pemerintah.
·
Indikator kinerja, Mengacu pada penilaian kinerja secara tidak langsung,
yaitu hal-hal yang sifatnya hanya merupakan indikasi-indikasi kinerja.
Mekanisme
penentuan indikator kinerja membutuhkan:
a. Sistem
perencanaan dan pengendalian. Meliputi proses, prosedur, dan struktur yang
memberi jaminan bahwa tujuan organisasi telah dijelaskan dan dikomunikasikan
keseluruh bagian organisasi dengan menggunakan rantai komando.
b. Spesifikasi
teknis dan standarisasi. Spesifikasi ini digunakan sebagai ukuran kinerja
kegiatan, program dan organisasi.
c. Kompetensi
teknis dan profesionalisme. Personil yang memiliki kompetensi dan
professionalmerupakan jaminan dukungan dalam pekerjaan.
d. Mekanisme
ekonomi dan mekanisme pasar. Mekanisme ekonomi terkait dengan pemberian reward
dan punishment yang bersifat finansial.
e. Sedangkan
mekanisme pasar terkait dengan penggunaan sumber daya. Mekanisme ini digunakan
untuk memperbaiki kinerja personil dan organisasi.
Ø Langkah-langkah
Pengukuran Value For Money
1.
Pengukuran Ekonomi,
Pengukuran
ekonomi hanya mempertimbangkan masukan (input) yang gunakan. Pertanyaan yang
diajukan adalah:
·
Apakah biaya organisasi lebih besar dari yang dianggarkan?,
·
Apakah biaya organisasi lebih besar dari pada biaya organisasi lain yang
sejenis yang dapat diperbandingkan?
·
Apakah organisasi telah menggunakan sumber daya finansialnya secara optimal?.
2.
Pengukuran Efisiensi,
Efisiensi
diukur dengan rasio antara output dengan input. Semakin besar output dibanding
input, maka semakin tinggi tingkat efisiensi suatu organisasi.
Cara
perbaikan terhadap efisiensi adalah:
·
Meningkatkan output pada tingkat input yang
sama,
·
Meningkatkan output dalam proporsi yang lebih
besar daripada proporsi peningkatan input.
·
Menurunkan input pada tingkatan output yang
sama.
·
Menurunkan input dalam proporsi yang lebih
besar daripada proporsi penurunan output.
3.
Pengukuran Efektifitas,
Efeketivitas
adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya.
Efektivitas tidak menyatakan tentang berapa besar biaya yang telah dikeluarkan
untuk mencapai tujuan tersebut.
4.
Pengukuran Outcome,
Outcome
adalah dampak suatu program atau kegiatan terhadap masyarakat atau mengukur
kualitas output terhadap dampak yang dihasilkan.
Pengukuran
outcome memiliki 2 peran:
a.Peran
Retrospektif, terkait dengan penilaian kinerja masa lalu.
b.Peran
Prospektif, terkait dengan perencanaan kinerja di masa yang akan datang. Dalam
peran ini, pengukuran outcome digunakan untuk mengarahkan keputusan alokasi
sumber daya publik.
5.
Estimasi Indikator Kinerja,
Suatu
unit organisasi perlu melakukan estimasi untuk menentukan target kinerja yang
ingin dicapai pada periode mendatang. Penentuan target tersebut
didasarkan pada perkembangan cakupan layanan atau indicator kinerja.
Ø Tujuan
Value For Money
Tujuan
pelaksanaan value for money adalah, ekonomi: hemat cermat dalam pengadaan
dan alokasi sumber daya. efisiensi: Berdaya guna dalam penggunaan sumber
daya efektivitas: berhasil guna dalam arti mencapai tujuan dan sasaran.
equity: Keadilan dalam mendapatkan pelayanan publik. equality: Kesetaran
dalam penggunaan sumber daya.
Tujuan
lain yang dikehendaki terkait pelaksanaan value for money adalah ;
·
Meningkatan efektivitas pelayanan publik,
dalam arti pelayanan yang diberikan tepat sasaran
·
Meningkatkan mutu pelayanan public
·
Menurunkan biaya pelayanan publik karena
hilangnya inefisiensi dan terjadinya penghematan dalam penggunan input
·
Alokasi belanja yang lebih berorientasi pada
kepentingan public
·
Meningkatkan kesadaran akan uang publik
(public costs awareness) sebagai akar pelaksanaan akuntanbilitas public.
J.
Peranan Pemerintah Dalam Mengatur Hukum
Bisnis
Pemerintah dapat berperan
untuk mewujudkan keadilan dalam dunia usaha dengan membentuk
peraturan-peraturan atau hukum bisnis yang berlandaskan prinsip keadilan.
Dengan adanya hukum bisnis yang adil maka hak dan kewajiban para pelaku usaha
dapat dilindungi. Dengan adanya hukum bisnis, pemerintah juga diharapkan mampu
berperan untuk memberikan ketertiban dalam dunia bisnis. Keteraturan dan
ketertiban dapat mendorong terciptanya kondisi usaha yang baik dan lancarnya
lalu lintas perekonomian. Hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap
dunia usaha.
Hukum bisnis juga memiliki
tujuan untuk menciptakan kedamaian dalam melakukan kegiatan bisnis. Namun,
hukum bisnis juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang
melanggar peraturan dalam hukum bisnis. Pemberian sanksi tersebut untuk
memberikan jaminan kepastian hukum, penegakan keadilan sekaligus memberikan
kesadaran kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan merasa yakin bahwa
keberadaan hukum bisnis benarbenar bermanfaat dan dapat melindungi mereka.
Hukum bisnis mengatur dan
melindungi para pelakunya agar tidak melakukan praktik kecurangan seperti
monopoli dan persaingan usaha, penggelapan pajak dan lain sebagainya. Selain
itu, hukum bisnis juga ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap
masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen atas barang dan jasa yang beredar
dipasaran mesti mendapatkan perhatian dari hukum bisnis. Masyarakat telah
sering menjadi korban dalam dunia bisnis. Telah sering ditemukan pelaku bisnis
yang menciptakan dan memasarkan produk dibawah standar dan berbahaya bagi
masyarakat.
Disinilah peran dan fungsi
penting dari pemerintah sebagai penyelenggara negara, yakni melindungi
warganya. Pemerintah dituntut agar mampu menciptakan dunia usaha yang jauh dari
praktek-praktek kecurangan yang dapat merugikan pelaku bisnis dan masyarakat .
Karena itulah kehadiran hukum bisnis dalam dunia usaha dipandang sebagai solusi
yang tepat. Hukum bisnis mengatur berbagai bidang, antara lain : hukum kontrak,
hukum perusahaan, hukum perlindungan konsumen, surat berharga, pasar modal
serta hak dan kekayaan intelektual dan berbagai bidang bisnis lainnya.
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Pengertian hukum bisnis secara umum adalah
peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk
mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan
industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan
dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya.
·
kategori
utama struktur bisnis yang legal dengan variasi pada masing-masing di bagi
menjadi tiga yaitu Perseorangan, Kementrian dan Perusahaan
·
Sumber hukum secara umum
terdapat dua jenis sumber-sumber hukum yang menjadi bidang kajian dalam ilmu
hukum dewasa ini, yakni Sumber hukum material dan Sumber hukum formal.
·
Fungsi
hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam praktik bisnis, agar
terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar,
sehat, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
·
Ruang lingkup hukum bisnis menliputi konsep-konsep yuridis dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam
praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan
(corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law).
·
Akuntabilitas publik
mensyaratkan bahwa kebijakan administratif, etis, dan keuangan dari pejabat
atau instansi publik harus transparan untuk diperiksa, disoroti, bahkan
ditantang apakah manfaatnya memang untuk kepentingan umum. Akuntabilitas publik
karenanya menjadi poros utama dari suatu pemerintahan demokratis dengan sistem
perwakilan.
·
Perlu adanya konsep hukum bisnis yang mengatur
dalam otonomi daerah sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang
muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek
hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan
kesejahteraan nasional.
·
Konsep Value for money merupakan konsep pengelolaan
organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu
ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
·
Perkembangan hukum diIndonesia hingga saat ini
ditandai dengan masih banyaknya terjadi ketimpangan perlakuan hukum bagi warga
negara Indonesia. Terjadi perlakuan hukum terhadap warga biasa yang berbeda
dengan perlakuan hukum kepada pejabat-pejabat serta orang-orang kaya yang
berpengaruh dalam pemerintahan. Jelas sudah bahwa hukum yang diatur sedemikian
rupa demi tercapainya kesejahteraan warga negara tidak akan berjalan dengan
baik jika tidak didukung dengan mentalitas positif yang berorientasi pada
kepentingan umum para perangkat-perangkat hukum di negara itu sendiri.
khususnya negara Indonesia yang hingga saat ini bahkan masih banyak bermunculan
sosok-sosok mafia hukum yang menghalalkan segala cara demi mencapai kepentingan
pribadi dan terhindar dari jeratan hukum ketika mereka melakukan pelanggaran
hukum.
DAFTAR PUSTAKA
·
Adolf, Huala. 2004. HUKUM PERDAGANGAN
INTERNASIONAL. http://pasca.uma.ac.id/adminpasca/upload/Elib/MHB/1%20HUKUM%20PERDA
GANGAN%20INTERNASIONAL%20Prinsipprinsip%20dan%20Konsepsi%20Dasar.PDF. Diakses 1
Februari 2011
·
Ramon. Tiar. 2009. HUKUM BISNIS.
http://tiarramon.com/blog/?p=49. Diakses 30 Januari 2011
·
www.wikipedia.Hukum Bisnis/hukum-bisnis.html di
unduh pada 28 mei 2013 pukul 13.2
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar