Jumat, 07 November 2014

Makalah Hukum Bisnis_WN


Makalah Hukum Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini banyak terjadi kemajuan-kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Imbas dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi tersebut adalah manusia akan semakin pintar dan semakin kreatif  untuk menghasilkan sesuatu sebagai perbaharuan yang sebelumnya. Semua itu dilakukan semata-mata hanya untuk mencari  sebuah profit (keuntungan) dari kemajuan yang dialami dunia.Salah satu kemajuan itu adalah dalam bidang industri dan perdagangan. Kemajuan tersebut diharapkan akan membawa keuntungan bagi setiap negara. Dengan demikian negara akan memperbanyak ikatan kerjasamanya dengan negara lain.
Perikatan sangat penting bagi suatu kerjasama didalam dunia usaha dan non usaha,  karena perikatan merupakan hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan antara 2 pihak atau lebih atas dasar mana satu pihak berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban ( debitur ) atas suatu prestasi. Dengan demikian perikatan bersifat mengikat karena dlindungi oleh hukum dan undang-undang sehingga aman dalam melakukan ikatan dengan orang lain.(PEDC Bandung,1991)
Tidak hanya perikatan yang akan dilakukan oleh negara/seseorang dalam usahanya, namun agar lebih bersifat otentik dan nyata adanya ikatan dalam bekerja sama antara pihak pertama dengan pihak yang kedua atau lebih, maka negara /seseorang akan membuat akta tertulis yang berupa surat perjanjian untuk melakukan kerjasama dan atau yang lainnya yang disahkan oleh hukum.

Perjanjian merupakan suatu peristiwa yang terjadi bila seseorang berjanji kepada orang lain atau bila dua orang saling berjanji untuk melaksanakan untuk prestasi. Definisi diatas menjelaskan dua hal. Yang pertama ialah perjanjian yang membebankan kewajiban kepada salah satu pihak ( seseorang berjanji kepada orang lain ) dan kedua yaitu perjanjian yang membebankan kewajiban kepada kedua pihak ( dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu prestasi). Dewasa ini perjanjian sudah berkembang dengan pesat sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan serta technologi dan sebagai cermin dari arus moderenisasi dalam segala bidang. Perjanjian kini tak lagi hanya menyangkut hal-hal yang diatur dalam undang-undang tapi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam hubungannya dengan dunia perniagaan.

Maka dari itu perikatan dan perjanjian sangat penting bagi negara/seseorang untuk menjalin hubungan dengan pihak lain yang dimana ikatan ini dilindungi hukum untuk menjauhkan dari masalah-masalah yang terjadi dalam perikatan dan perjanjian tersebut. Tetapi dalam dalam memilih perikatan serta perjanjian harus sesuai dengan situasi dan kebutuhan yang akan dilakukan serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu,makalah ini akan membahas tentang Perikatan, Perjanjian dan Perjanjian Khusus yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari didalam dunia bisnis.

B.     Rumusan Masalah
Adapun masah yang timbul dalam pembuata makalah ini yakni sebagai berikut;
1.        Bagaimana perkembanagan dan latar belakang hukum bisnis?
2.        Apa pengertian hukum bisnis?
3.        Bagaimana struktur hukum bisnis?
4.        Apa saja sumber-sumber hukum bisnis?
5.        Apa tujuan hukum bisnis secara umum?
6.        Bagaimana ruang lingkup hukum bisnis?
7.        Bagaimana akuntabilitas public hukum bisnis?
8.        Bagaimana hukum bisnis dalam otonomi daerah?
9.        Apa yang dimaksud dengan value for money?
10.    Bagaimana peranan pemerintah dalam mengatur hukum bisnis?

C.    Tujuan
Ada pun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah;

1.      Mahasiswa dapat mengetahui secara umum apa itu hukum bisnis,
2.      Sebagai acuan bagi mahasiswa yang ingin membuat makalah ang serupa
3.      Mengerti seluk-beluk tentang hukum bisnis,
4.      Sebagai sumber informasi bagi yang ingin mengetahui tentang hukum bisnis.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perkembanagan dan Latar Belakang Hukum  Bisnis
Krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1998 berdampak sangat buruk terhadap perkenomian negara kita. Hampir diseluruh sektor termasuk sektor industri baik industri besar maupun industri kecil merasakan dampak dari krisis ekonomi tersebut. Tidak sedikit pelaku hukum bisnis yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan dengan krisis ekonomi yang mendalam. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat secara pesat. Banyak perusahaan yang melakukan efisiensi dan restrukturisasi alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK massal). Harga bahan baku meningkat tajam sementara produksi barang dan jasa tidak laku sehingga membuat sektor ekonomi mikro dan makro sulit untuk bertahan.
Saat sekarang ini, perekonomian Indonesia telah berangsur-angsur pulih. Bisnis di Indonesia mulai menggeliat dan berkembang pesat. Beberapa jenis usaha dan bisnis yang dulunya sulit berkembang, saat ini malah tumbuh subur dan menjamur, terutama sektor telekomunikasi, waralaba dan pembiayaan.
Sektor komunikasi mampu berkembang disebabkan kemajuan teknologi yang berkembang pesat pula. Hal ini dapat dilihat pada produksi barang-barang seperti telepon genggam dan internet. Para pelaku bisnis di sektor ini bergairah karena melihat minat masyarakat yang sangat tinggi. Bermunculan pula operator seluler, seperti PT. Smartfren Telekom Tbk, PT. Axis Telekom Indonesia, PT. XL Axiata Tbk, dan sebagainya. Pada bagian hilirnya, bermunculan bak jamur bisnis gerai penjualan telepon genggam dan voucher pulsa di tengah-tengah masyarakat kita.
Jenis bisnis lain yang berkembang pesat adalah bisnis waralaba (franchise) yang dulunya didominasi oleh pelaku bisnis asing, seperti KFC, Mc Donald dan Pizza Hut. Saat ini telah ikut pula bersaing para pelaku bisnis lokal seperti Indomaret, Es Teller77 dan lain sebagainya. Selain itu mulai menggeliat pula bisnis properti yang melanda kota-kota besar seperti di jakarta telah banyak dibangun apartemen mewah yang ditujukan bagi masyarakat kelas menengah keatas. Di kota-kota lain di Indonesia juga berkembang usaha pembangunan perumahan, ruko dan pusat perbelanjaan. Perkembangan perekonomian di Indonesia dapat dicermati dari berkembangnya data  usaha mikro kecil dan menengah. Data tahun 2006 menunjukkan seluruh unit usaha di indonesia telah mencapai angka 45,7 juta unit usaha dan pada bulan juni tahun 2011 semakin berkembang menjadi 51 juta unit usaha.
Kondisi tersebut diatas melatarbelakangi lahirnya hukum bisnis sebagai salah bidang hukum di Indonesia. Hukum merupakan sosial kontrol sehingga diharapkan hukum bisnis juga mampu menjadi pengawal yang mengatur dan mengawasi dunia usaha di negeri ini. Dengan hadirnya hukum bisnis ditengah-tengah masyarakat, diharapkan para pelaku bisnis dapat terhindar dari kerugian bisnis. Selain itu, hukum bisnis juga diharapkan mampu untuk mencegah praktik monopoli lebih dini. Sebagai pengawal, hukum bisnis diharapkan mampu memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh pelaku bisnis, konsumen dan masyarakat luas. Oleh karena itu, pelaku bisnis dan dunia usaha serta masyarakat luas pada dasarnya memang membutuhkan kehadiran hukum bisnis.
Perkembangan aktivitas bisnis dewasa ini sangat pesat dan terus merambah ke berbagai bidang, baik barang maupun jasa. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam pembangunan.
Kegiatan bisnis dalam pembangunan meliputi semua aktivitas yang dilakukan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Dalam melakukan kegiatan bisnis, para pelaku bisnis pasti tidak terlepas dengan hukum, karena hukum berperan mengatur bisnis agar bisa berjalan lacar, tertib dan aman sehingga keuntungan bisa diperoleh tidak hanya oleh satu pihak saja tetapi oleh semua pelaku bisnis.
Kemajuan suatu bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati merata oleh semua pelaku bisnis. Tidak ada penindasan oleh pengusaha kuat kepada pengusaha lemah dan tidak ada pelaku bisnis yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan bisnis. Disinilah peran hukum bisnis berguna untuk membatasi hal tersebut.
Dengan dibuatnya hukum bisnis, maka hukum bisnis tersebut harus dipelajari oleh para pelaku bisnis sehinga bisnisnya berjalan sesuai koridor hukum an tidak mempraktekkan bisnis yang bisa merugikan pelaku bisnis secara luas. Dalam bisnis akan muncul kerjasama-kerjasama bisnis yang beraneka ragam tergantung bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini juga tentu saja akan melahirkan masalah dan tantangan yang baru. Oleh karenanya hukum harus siap untuk mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.
Selain itu, dengan perubahan tatanan dunia yang ditandai oleh perkembangan teknologi atau disebut era globalisasi, memungkinkan komunikasi dan informasi antara masyarakat internasional menjadi sangat mudah, sehingga kegiatan bisnis pun tidak terbatas hanya dalam satu negara saja (nasional) tetapi juga dengan berbagai negara yang ada di dunia (internasional). Sebagai akibat dari kegiatan bisnis secara internasional ini, maka muncul ketentuan-ketentuan bisnis atau hukum bisnis dan perdagangan internasional yang juga harus dipelajari dan diterapkan karena hukum internasional itu merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan perekonomianinternasional dan global.
B.     Pengertian Hukum Bisnis
Pengertian hukum bisnis secara umum adalah peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas.
Hukum bisnis dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur tentang aktivitas ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapatkan keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau badan usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara manusia melakukan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melakukan kegiatan ekonomi secara sederhana, seperti berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan badan usaha atau badan hukum.
Berikut ini adalah beberapa kegiatan bisnis.
1.      Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan badan hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari usaha perdagangan ini untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya adalah dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
2.      Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang berguna bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
3.      Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau badan usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka dapat disimpulkan pengertian hukum bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.
Selain itu dapat diartikan pula bahwa Istilah “hukum bisnis” terjemahan dari istilah “bussines law”. Istilah-istilah lainterhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Hukum Dagang (Sebagai terjemahan dari “Trade Law”).
2.    Hukum Perniagaan (Sebagai terjemahan dari “Commercial Law”).
3.    Hukum Ekonomi (Sebagai terjemahan dari “Economic Law”).
Istilah “hukum dagang” atau “hukum perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit karena kedua istilah tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab-Kitab Hukum Dagang (KUHD) saja. Padahal begitu banyak topic hukum bisnis yang tidak di atur dalam KUHD misalnya, mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, bisnis internasional, dll.
Istilah “hukum ekonomi” cakupannya sangat luas, berhubung ada pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan social, ekonomi manajemen dan akuntansi, dan semuanya hrus dicakup oleh istilah “hukum ekonomi”. Jadi jika dilihat dari segi batasan ruang lingkupnya, maka jika istilah “hukum dagang” ruang lingkupnya sangat sempit dan istilah “hukum ekonomi” ruang lingkupnya sangat luas. Karena itu, memang istilah idealnya adalah “hukum bisnis” itu sendiri.
Pengertian hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) Yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Adapun yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain : kontrak bisnis, jual beli, bentuk-bentuk perusahaan, perusahaan go public dan pasar modal, penanaman modal asing, kepailitan dan likuidasi, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, perburuhan, hak atas kekayaan intelektual, anti monopoli, perlindungan konsumen, keagenan dan distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, bisnis internasional, hukum pengngkutan (darat, laut, udara, multimoda).
Hukum bisnis memiliki beberapa definisi disebabkan karena hukum banyak seginya dan meliputi segala macam yag menyebabkan tak mungkin orang membuat satu definisi apa sebenarnya hukum itu.
Hukum bisnis merupakan peraturan yang mengawal pelaksanaan kegiatan dalam berbisnis atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. Di dalam pengaturan mengenai hukum bisnis termuat tata cara dan prosedur mengenai bagaimana menjalankan kebiasaan bisnis yang sebenarnya. Untuk memahami hukum bisnis, ada baiknya kita terlebih dahulu memahami hukum perdata dan hukum dagang secara umum. Sebab bidang hukum perdata dan hukum dagang merupakan dasar dari hukum bisnis. Hal ini penting, supaya kelak kita tidak mengalami kesulitan dalam memahami hukum bisnis secara mendasar.
Secara sederhana, hukum bisnis dapat didefinisikan sebagai peraturanperaturan yang dibuat dalam rangka mengatur kegiatan bisnis. Tentu saja agar kegiatan bisnis dapat dijalankan secara adil. Untuk lebih jelasnya hukum bisnis dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang tertulis yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengatur, melindungi dan mengawasi seluruh kegiatan bisnis baik itu kegiatan perdagangan atau industri atau bidang jasa atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keuangan dan sektor bisnis.




C.    Struktur Hukum Bisnis
Ada tiga kategori utama struktur bisnis yang legal dengan variasi pada masing-masing. Berikut adalah beberapa struktur hukum yang paling umum dengan plus dan minus dari masing-masing.
·         Perseorangan
Kebanyakan usaha kecil mulai keluar sebagai Kepemilikan tunggal. Ini adalah ketika hanya ada satu pemilik yang juga bertanggung jawab untuk operasi sehari-hari bisnis. Pemilik mengontrol Semua aset bisnis dan mengambil semua tanggung jawab dari operasi bisnis. Keuntungan dan kerugian dilaporkan langsung pada pemilik pajak penghasilan pribadi. Akibatnya, bisnis dan pemilik adalah entitas yang sama secara hukum.
1.      Plus dari kepemilikan tunggal
2.      Termudah bentuk usaha untuk mendirikan dan membubarkan.
3.      Pemilik tunggal memiliki kontrol penuh atas bisnis.
4.      Semua keuntungan dan dapat diinvestasikan kembali dalam bisnis atau dapat digunakan oleh pemiliknya.
5.      Minus dari kepemilikan tunggal
6.      Pemilik memiliki kewajiban penuh untuk operasi bisnis. Ini mencakup semua utang atau tuntutan hukum terhadap bisnis. Seluruh aset pribadi pemilik beresiko.
7.      Hal ini sulit untuk meningkatkan modal dari sumber-sumber komersial dengan tim manajemen dari satu.
8.      Manfaat karyawan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bisnis '. Ini termasuk asuransi pemilik kesehatan.
9.      Variasi kepemilikan tunggal
10.  Hanya ada satu jenis kepemilikan tunggal.

·         Kemitraan
Mirip dengan kepemilikan tunggal kecuali bahwa entitas ini mencakup dua atau lebih orang yang berbagi kepemilikan bisnis. Manajemen sehari-hari bisnis mungkin atau tidak dapat dibagi di antara para mitra. Sekali lagi hukum terlihat pada pemilik dan bisnis sebagai entitas tunggal. Sebuah perjanjian operasi harus disusun oleh seorang pengacara dan ditandatangani oleh semua mitra yang mengatur bagaimana kepemilikan dibagi, keuntungan akan didistribusikan, mitra baru ditambahkan, dan bisnis terlarut. Biaya untuk seorang pengacara untuk menulis sebuah kesepakatan operasi yang baik adalah jauh lebih kecil dari litigasi yang berubah-ubah akan muncul selama kehidupan bisnis. Ini adalah masalah yang sama seperti dengan perceraian atas properti.
1.      Plus Kemitraan
2.      Mereka masih mudah untuk membangun tetapi Anda harus memiliki perjanjian operasi dilakukan secara profesional.
3.      Kewajiban yang tersebar di beberapa pemilik.
4.      Semua keuntungan bisa diinvestasikan kembali atau mengalir langsung ke pemilik.
5.      Hal ini lebih mudah untuk mendapatkan modal dari sumber-sumber tradisional, termasuk bank.
6.      Minus dari Kemitraan
7.      Semua mitra bertanggung jawab atas utang dan tuntutan hukum bisnis. Aset pribadi para mitra 'beresiko.
8.      Keuntungan dan membuat keputusan bersama jika muncul konflik.
9.      Manfaat karyawan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan usaha. Ini termasuk asuransi kesehatan.
10.  Variasi dari Kemitraan
11.  Umum Mitra - Anggota tim kepemilikan bertanggung jawab untuk hari-hari manajemen, tanggung jawab terkait, dan berbagi keuntungan. Kadang-kadang disebut mitra aktif.
12.  Mitra Terbatas (LLP) - Anggota tim kepemilikan yang hanya memiliki kewajiban untuk investasi mereka dan umumnya memiliki masukan yang terbatas ke dalam hari-hari operasi bisnis. Kadang-kadang disebut mitra diam.

·         Perusahaan
Sebuah Korporasi terdaftar dengan negara di mana Perusahaan berada. Secara hukum itu adalah entitas yang unik dari pemilik. Pajak yang dibayar oleh perusahaan dan dapat dituntut atau masuk ke dalam perjanjian kontrak. Sebuah korporasi dimiliki oleh Pemegang Saham yang memilih dewan direksi untuk mengelola sehari-hari keputusan bisnis. Seorang pengacara harus membuat perjanjian kepemilikan.
1.      Plus Korporasi
2.      Pemegang Saham memiliki kewajiban yang terbatas atas utang-utang korporasi dan kewajiban.
3.      Pemegang saham hanya dapat bertanggung jawab atas investasi mereka di saham bisnis.
4.      Lebih mudah untuk meningkatkan modal melalui penjualan saham atau melalui sarana komersial.
5.      Manfaat karyawan dapat dikurangkan dari laba perusahaan untuk pajak.
6.      Minus dari Korporasi
7.      Lebih sulit untuk membentuk dibandingkan kemitraan. Namun, sebagian besar negara sekarang memiliki pilihan online yang menghilangkan dokumen.
8.      Peraturan tambahan dan pelaporan yang diperlukan dari pemerintah federal, negara bagian dan lokal.
9.      Pendapatan pemilik dapat dikenakan pajak ganda.
10.  Variasi dari Korporasi

Korporasi S - Sebuah Perusahaan S adalah hanya pemilu pajak. Hal ini memungkinkan pemegang saham untuk mengobati pendapatan dan keuntungan sebagai distribusi dan mereka telah melewati langsung ke pemilik Pajak penghasilan pribadi. Namun, membayar pemilik harus sebanding dengan apa yang setiap karyawan akan dibayar untuk melakukan pekerjaan serupa di perusahaan lain. IRS dapat mereklasifikasi bisnis dan pemegang saham akan bertanggung jawab untuk semua pajak gaji jika semua persyaratan tidak terpenuhi.

D.    Sumber-Sumber Hukum
Terdapat berbagai sumber hukum bisnis sebagai dasar hukum yang lazim digunakan dalam aktivitas bisnis, antara lain berupa :
1.      KUH Perdata, KUH Dagang dan berbagai peraturan perundang-undangan.
·         KUH Dagang yang belum banyak diubah.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang :
- Keagenan dan Distributor (makelar dan komisioner).
- Surat Berharga (wesel, cek dan aksep).
- Asuransi.
- Pengangkutan Laut.
·         KUH Dagang yang sudah banyak berubah.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi sudah banyak berubah adalah mengenai :
- Pembukuan Dagang.
- Asuransi.
·         KUH Dagang yang sudah diganti dengan Perundang-undangan yang baru.
Yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, berupa:
- Perseroan Terbatas.
- Pembukuan Perseroan.
- Reklame dan penuntutan kembali dalam kepailitan.
·         KUH Perdata yang belum banyak berubah.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
- Kontrak.
- Jual Beli.
- Hipotik (atas kapal).
·         KUH Perdata yang sudah banyak berubah.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih, tetapi telah banyak berubah adalah pengaturan tentang :
- Perkreditan (perjanjian pinjam-meminjam).
·         KUH Perdata yang sudah diganti dengan Perundang-undangan yang baru.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis berupa :
- Hak Tanggungan (dahulu hipotik atas tanah).
- Perburuhan.
·         Perundang-undangan yang tidak terkait dengan KUH Dagang maupun KUH Perdata.
Adalah ketentuan mengenai :
- Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
- Penanaman Modal Asing.
- Kepailitan dan Likuiditas.
- Akuisisi dan Merger.
- Pembiayaan.
- Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
- Anti Monopoli.
- Perlindungan Konsumen.
- Penyelesaian Sengketa Bisnis.
- Bisnis Internasional.
2.      Perjanjian baik bersifat bilateral atau multilateral yang mengatur tentang aspek bisnis internasional / traktat. Traktat sendiri merupakan kesepakatan antara 2 negara untuk melakukan perjanjian mengenai aturan khususnya di bidang perdagangan yang ditetapkan untuk memenuhi kekurangan aturan yang ada di KUH Dagang dan KUH Perdata.
3.      Yurisprudensi yakni putusan-putusan hakim yang memutuskan perkara berkenaan dengan kontrak.
4.      Kebiasaan kebiasaan bisnis yang berlaku dalam praktek sehari-hari.
5.      Doktrin atau pendapat ahli yang telah dianut secara meluas.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Selain sumber-sumber hukum sebagaimana dimaksud diatas, terdapat dua jenis sumber-sumber hukum yang menjadi bidang kajian dalam ilmu hukum dewasa ini, yakni Sumber hukum material dan Sumber hukum formal.
·         Sumber Hukum Bisnis Materiil
Sumber hukum material merupakan faktor-faktor yang menentukan isi atau muatan suatu aturan atau kaidah hukum. Faktor-faktor yang menjadi penentu bagi isi suatu peraturan hukum bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain faktor filosofis, faktor  sosiologis dan faktor historis.
Sumber hukum material biasanya digunakan oleh para pembentuk undang-undang dalam merumuskan muatan atau isi peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dirumuskan relevan dengan kondisi suatu masyarakat dimana peraturan tersebut akan diberlakukan. Sumber-sumber hukum material dalam tata negara dikenal  dengan istilah velbron. Selain itu merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, antara lain : kekuatan politik, situasi sosial ekonomi dsb.
·         Sumber Hukum Bisnis Formal
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis formal pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1) Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.

2) Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
3) Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
4) Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bersifat perdata.
b) Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
c) Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
d) Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
e) Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

Sumber hukum formal merupakan sumber-sumber hukum yang telah mempunyai bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum  dan menjadi  faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum.
Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para  hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron.
Berikut ini adalah sumber-sumber hukum formal:
·         Undang-Undang “Statute”
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
·         Kebiasaan atau “custom”
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
·         Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”
Keputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
·         Traktat atau “Treaty”
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.
·         Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
·         Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions;
·         Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs;
·         Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law recognized by civilsed nations;
·         Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”

E.     Tujuan Hukum Bisnis
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Fungsi Hukum Bisnis MenurutAmirizal (1996: 9), salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).Dalam praktik bisnis yang menjadi sumber dari kontrak meliputi dua aspek pokok:
·         Aspek kontrak (perjanjian) itu sendiri, yang menjadi sumber hukum utama, di mana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakatinya.
·         Aspek kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.Hukum Bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.Hukum dagang (juga dikenal sebagai hukum bisnis, yang meliputi juga hukum perusahaan) adalah badan hukum yang mengatur transaksi bisnis dan komersial. Hal ini sering dianggap sebagai cabang dari hukum perdata dan menangani permasalahan dari kedua hukum perdata dan hukum publik.Salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang adil, wajar, sehat, dinamis, dan bermanfaat yang dijamin oleh kepastian hukum.
Adapun tujuan umum hukum bisnis ekonomi
·         Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
·         Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
·         Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
·         Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
·         Mampu memajukan kesejahteraan umum
F.     Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law).
secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut:
1.      KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkiankontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin. Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihakmenandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapannotaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries. Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak. Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak
2. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia :
a. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
 b. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
c. Perjan
 Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
d. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
e. Persero
 Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
• Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
• Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
• Dipimpin oleh direksi
• Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
• Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
• Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
• PT Garuda Indonesia (Persero)
• PT Angkasa Pura (Persero)
• PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
• PT Tambang Bukit Asam (Persero)
• PT Aneka Tambang (Persero)
• PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
• PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
• PT Pos Indonesia (Persero)
• PT Kereta Api Indonesia (Persero)
• PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

f. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
• Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
• Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
3. PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODAL
Pasar modal
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Pada beberapa literatur terdapat bermacam-macam definisi pasar modal. Pada pembahasan ini, kita menggunakan definisi pasar modal sebagai berikut :
Pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Go public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.
Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:

1.      Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2.      Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3.      Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4.      Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5.      Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
4. JUAL BELI PERUSAHAAN
Kalau kita punya satu perusahaan di Indonesia, lalu dijual, berarti ada sesuatu yang tidak beres yang terjadi di dalamnya. Karena, biasanya perusahaan yang sehat di Indonesia tidak akan diperjualbelikan. Berlainan dengan di Amerika atau Eropa, perusahaan yang sehat justru laku keras diperjualbelikan, karena biasanya pemilik akan mendapatkan keuntungan yang besar pada saat menjual perusahaannya dan setelah dijual mereka akan membuat kembali perusahaan baru atau mengembangkan perusahaannya. Prinsip yang berbeda ini juga terjadi di dunia TI, walaupun memang tidak semua kejadian punya latar belakang yang sama. Dalam hal ini, ada juga perusahaan di Amerika yang sedang megapmegap dan dijual untuk membayar hutang atau pajak. Ada satu kajian, banyak perusahaan dan investor berusaha membeli produk yang sedang populer, dan nilai produk ini lebih mahal ketimbang aset seluruh perusahaannya.
5. PENANAMAN MODAL/INVENTASI
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
6. KEPAILITAN DAN LIKUIDASI
Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepailitan (yang lama) menyatakan: “setiap berutang (debitur) yang ada dalam keadaan berhenti membayar, baik atas laporan sendiri maupun atas permohonan seseorang atau lebih berpiutang (kreditur), dengan putusan hakim dinyatakan dalam keadaan pailit”. Sedang menurut ketentuan dalam lampiran Undang-undang Kepailitan No.4 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1) (selanjutnya disebut UUK), yang menyebutkan: “Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya. Pernyataan pailit tersebut harus melalui proses pemeriksaan dipengadilan setelah memenuhi persyaratan di dalam pengajuan permohonannya. Dilihat dari beberapa arti kata atau pengertian kepailitan tersebut diatas maka esensi kepailitan secara singkat dapat dikatakan sebagai sita umum atas harta kekayaan debitur untuk kepentingan semua kreditur yang pada waktu kreditur dinyatakan pailit mempunyai hutang. Likuidasi yaitu proses penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya dan operasional perusahaan juga sudah tidak menguntungkan.
7. MERGER, KONSOLIDASI, Dan AKUISISI
Pengertian merger konsolidasi dan akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Konsolidasi adalah penggabungan badan usaha dengan cara mendirikan perusahaan baru untuk mengambil alih kekayaan bersih dua atau lebih perusahaan lain. Dengan kata lain, konsolidasi akan dibentuk satu perusahaan baru dan perusahaan yang terdahulu dibubarkan.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
8. PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN
 Perkreditan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Perkreditan merupakan proses kegiatan perbankan dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat, yang disalurkan kembali kepada masyarakat khususnya pengusaha, dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan kredit. Penyaluran dana dalam bentuk kredit tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu sumber dana dan alokasi penggunaan dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan.
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
9. JAMINAN HUTANG
10. SURAT-SURAT BERHARGA
Efek, atau disebut surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memperinci efek sebagai berikut:
1.Surat Pengakuan Utang
2.Surat Berharga Komersial (commercial paper)
3. Saham
4. Obligasi
5. Tanda Bukti Utang
6. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
7. Kontrak Berjangka Atas Efek
8. Setiap derivatif dari efek, seperti bukti right, warran, opsi, dan lain-lain. Atau suatu instrumen bukti kepemilikan yang dapat dipindahtangankan dalam bentuk surat berharga, saham, atau obligasi bukti utang, bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian bagi hasil, hak (right) untuk membeli saham, atau warrant untuk pembelian di masa yang akan datang, atau instrumen sejenis yang dapat dipertukarkan, diperjual-belikan.
11. KETENAGAKERJAAN/PERBURUHAN
UU No. 13 Tahun 2003 merumuskan pengertiaan istilah Ketenagakerjaan/perburuhan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
12. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, YAITU HAK PATEN, HAK MEREK, DAN HAK CIPTA
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
13. LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat, atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU No. 5 Tahun 1999). Pelaksanaan UU No. 5 Tahun1999 yang konsisten dan konsekuen diharapkan dapat memupuk budaya bersaing yang jujur dan sehat sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing di antara pelaku usaha.
Salah satu bentuk perilaku yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah Jabatan Rangkap Direksi dan/atau Komisaris. suatu Jabatan Rangkap (interlocking directorate) terjadi apabila seseorang yang sama duduk dalam dua atau beberapa dewan direksi perusahaan atau menjadi wakil dua atau lebih perusahaan yang bertemu dalam dewan direksi satu perusahaan. Hal tersebut meliputi jabatan rangkapdireksi di antara perusahaan induk, satu anggota perusahaan induk dengan anak perusahaan anggota lain atau anak perusahaan berbagai perusahaan induk. Situasi tersebut biasanya timbul akibat keterkaitan keuangan dan kepemilikan bersama atas saham.
14. PERLINDUNGAN KONSUMEN (UU NO.8 TAHUN 1999)
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
15. KEAGENAN DAN DISTRIBUSI
16. ASURANSI (UU NO.2 TAHUN 1992)
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
17. PERPAJAKAN
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
18. PENYELESAIAN SANGKETA BISNIS
19. BISNIS INTERNASIONAL
Bisnis internasional adalah suatu unit bisnis yang sudah memperluas atau ekspansi produksi dan pemasaran produk baik barang maupun jasa ke luar negari dari negara asalnya.
20. Hukum Pengangkutan
21. Alih Teknologi
22. Hukum Perindustrian
Perindustri adalah kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.
23. HUKUM KEGIATAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL
24. HUKUM KEGIATAN PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kostruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
25. HUKUM PERBANKAN
26. Mengacu kepada fungsi ekonomis, bank : lembaga yang menerima simpanan, menawarkan rekening dengan hak istimewa dan membuat pinjaman, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perannya sbg “ financial intermediary“ atas jasa transaksi kepada konsumen.
Pendekatan fungsi ekonomis yang dianggap paling memuaskan. Sbg “ financial intermediary “ bank mengambil uang dari nasabah, mengumpulkan menanamkan kembali dana tersebut pada perusahaan lain dalam bentuk : kredit, saham, go public ke pasar modal, dll.
Bank adalah institusi yang berada diantara investor ( nasabah awal ) dengan investor ( nasabah paling akhir/peminjam ) ( Macey and Miller, 1992 : 38 )akhir/peminjam ) ( Macey and Mil
26. HUKUM REAL ESTATE/PERUMAHAN/BANGUNAN
27. HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hukum perjanjian internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara.
28. HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (UU NO.15 TAHUN 2002

G.    Akuntabilitas Public Hukum Bisnis
Akuntabilitas publik mensyaratkan bahwa kebijakan administratif, etis, dan keuangan dari pejabat atau instansi publik harus transparan untuk diperiksa, disoroti, bahkan ditantang apakah manfaatnya memang untuk kepentingan umum. Akuntabilitas publik karenanya menjadi poros utama dari suatu pemerintahan demokratis dengan sistem perwakilan. Kasus berikut merupakan contoh kecil Akuntabilitas Public Hukum Bisnis “Rezim yang membentengi kekuasaannya dengan mengabaikan akuntabilitas publik, melecehkan kehendak rakyat yang diemban parlemen dan menentang peradilan yang memanggul supremasi hukum, akan secepatnya berkembang menjadi rezim yang tiran dan otoriter. Penguasa yang menjalankan manajemen urusan publik harus bisa menjawab pertanyaan rakyat bahwa kebijakannya bergaris lurus dengan kehendak rakyat, melalui kontraknya dengan wakil-wakil rakyat sesuai standar kompetensi yang secara umum terukur. Dalam soal keuangan, pejabat publik harus bisa menjawab untuk apa uang negara dibelanjakan dan bahwa pengeluaran tersebut memperoleh manfaat terbaik untuk rakyat berdasarkan prosedur dan kebijakan serta tujuan yang terprogram dengan baik. Pemikiran-pemikiran tersebut menimbulkan teori administrasi negara bahwa birokrasi harus diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip fungsional dan pencapaian tujuan yang jelas, dengan sistem jenjang yang juga lugas. Semuanya bermuara ke pencapaian akuntabilitas publik tadi. Ide-ide ini dianut habis oleh kaum Weberian yang berargumentasi bahwa birokrasi modern dan rasional dipertentangkan secara tegas dengan birokrasi tradional dan patrimonial. Dalam birokrasi modern, harus jelas adanya hierarkhi dalam urusan manajerial pemerintahan. Pengangkatan pejabat dan prosedur pemerintahan harus impersonal, kearsipan dan format administrasi pemerintahan harus baku, dan keahlian fungsional harus selalu diutamakan. Prinsip-prinsip ini dipercaya bisa meraih efisiensi dan mencegah korupsi. Kritik keras kepada teori-teori Max Weber ini utamanya datang dari mereka yang melihat bahwa birokrasi ala Weber menjadikannya terlalu dominan, terperangkap dalam usaha memaksimalkan budjet semata, serta menjadikannya tidak kompetitif terhadap sektor swasta karena akhirnya kekakuannya menjadikannya kurang efisien. Kritik lain, sistem ini tidak cocok untuk masyarakat yang sedang dilanda badai perubahan atau situasi tidak pasti yang berkepanjangan.
Pada waktu kritik tajam ke arah kompetensi pemerintahan Gus Dur banyak muncul, orang kembali berfikir bahwa pemerintahan birokratik Orde Baru mungkin lebih efektif dan efisien. Orang lantas berfikir bahwa Orde Baru, minus penindasan HAM, tirani, otoritarian, militerisme, pemerasan daerah, personifikasi Soeharto dan kroninya, serta praktek KKN, adalah suatu model yang mungkin diinspirasikan oleh Weber. Terlalu banyak minus tadi menjadikan konsep Weber pada Orde Baru menjadi compang camping. Tidak ada akuntabilitas publik, tidak ada efisiensi, tidak ada perwujudan dari masyarakat demokratis melalui sistem perwakilan. Yang muncul hanya wajah seram suatu rezim yang tiran. Pemerintahan Gus Dur yang terpilih secara demokratis tidak secara cepat dan nyata melahirkan budaya akuntabilitas publik dan supremasi hukum. Sementara disintegritasi sosial dan merendahnya perikemanusiaan masih berlanjut. Beban warisan dosa Orde Baru yang begitu menghimpit dan berpotensi memecah belah bangsa, birokrasi yang dipreteli oleh politisisasi, gegap gempitanya euforia demokrasi (yang porsi terbesarnya bertitik berat pada kebebasan menyatakan pendapat) dan tertunda-tundanya pemulihan krisis ekonomi menjadikan makin sulitnya tugas pemerintahan Gus Dur. Belum lagi tantangan ke depan sebagai anggota masyarakat global begitu banyak menghadang. Apapun pilihan kita, betapapun kita harus jatuh bangun belajar berdemokrasi yang mungkin akan ditandai oleh berjatuhannya martir, nampaknya akuntabilitas publik harus mulai dan tetap ditegakkan dan terus menerus ditularkan mulai dari kelompok terkecil dan terbawah masyarakat sampai elite kekuasaan dan politik. Pemikiran Weberian dalam sosoknya yang murni ditambah dengan kearifan dalam menentukan prioritas kepentingan publik serta fleksibilitas menghadapi tantangan masa depan masyarakat global, ditambah lagi sedikit dengan kesantunan berpolitik dan usaha mempertebal kemanusiaan kita, rasanya masih dapat menyelamatkan bangsa ini “
H.    Hukum Bisnis Dalam Otonomi Daerah
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi.  Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun  2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
I.       Konsep Value For Money
Ø  Pengertian Value For Money
Value for money menurut Mardiasmo (2009:4) merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Ekonomi: pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter. Efisiensi: pencapaian otput yang maksimum dengan input tertentu untuk penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output/input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan. Efektivitas: tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output.
Menurut University of Cambridge (2010), Pendanaan Pendidikan Tinggi Dewan Inggris (HEFCE) menggambarkan nilai uang dengan cara berikut:
'Nilai untuk uang' (VFM) adalah istilah yang digunakan untuk menilai apakah organisasi telah memperoleh manfaat maksimal dari barang dan jasa yang baik memperoleh dan memberikan, dalam sumber daya yang tersedia untuk itu. Beberapa elemen mungkin subyektif, sulit diukur, tidak berwujud dan disalahpahami. Penghakiman Oleh karena itu diperlukan ketika mempertimbangkan apakah VFM telah tercapai atau tidak memuaskan. Tidak hanya mengukur biaya barang dan jasa, tetapi juga memperhitungkan campuran kualitas, biaya, penggunaan sumber daya, kesesuaian untuk tujuan, ketepatan waktu, dan kenyamanan untuk menilai apakah atau tidak, bersama-sama, mereka merupakan nilai yang baik .
Ø  Value For Money Sebagai Metode Penilaian Kinerja
Sistem pengukuran kinerja sektor publik adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer publik menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan nonfinansial. Pengukuran kinerja sektor publik dilakukan untuk memenuhi tiga maksud.
·         Membantu memperbaiki kinerja pemerintah.
·         Pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan.
·         Mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.
Kriteria pokok yang mendasari pelaksanaan manajemen publik dewasa ini adalah: ekonomi, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. Tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat mencakup pertanggungjawaban mengenai  pelaksanaan value for money, yaitu: ekonomis (hemat cermat) dalam pengadaan dan alokasi sumber daya, efisien (berdaya guna) dalam penggunaan sumber daya dalam arti penggunaannya diminimalkan dan hasilnya dimaksimalkan (maximizing benefits and minimizing costs), serta efektif (berhasil guna) dalam arti mencapai tujuan dan sasaran.


Ø  Pengukuran  Kinerja Dengan Menggunakan Value For Money
Value for money merupakan inti pengukuran kinerja pada organisasi pemerintah dan sektor publik. Kinerja pemerintah tidak dapat dinilai dari sisi output yang dihasilkan semata, akan tetapi secara terintegrasi harus mempertimbangkan input, output, dan outcome secara bersama-sama. Permasalahan yang sering muncul adalah sulitnya mengukur output karena output yang dihasilkan pemerintah tidak selalu berupa output yang berwujud (tangible output), tetapi kebanyakan juga bersifat output tidak berwujud (intangible output). Ukuran kinerja pada dasarnya berbeda dengan indikator kinerja. Perbedaan antara ukuran kinerja dengan indikator kinerja adalah:
·         Ukuran kinerja, Umumnya mengacu pada penilaian kinerja secara langsung, misalnya: laporan keuangan pemerintah.
·          Indikator kinerja, Mengacu pada penilaian kinerja secara tidak langsung, yaitu hal-hal yang sifatnya hanya merupakan indikasi-indikasi kinerja.
Mekanisme penentuan indikator kinerja membutuhkan:
a.   Sistem perencanaan dan pengendalian. Meliputi proses, prosedur, dan struktur yang memberi jaminan bahwa tujuan organisasi telah dijelaskan dan dikomunikasikan keseluruh bagian organisasi dengan menggunakan rantai komando.
b.   Spesifikasi teknis dan standarisasi. Spesifikasi ini digunakan sebagai ukuran kinerja kegiatan, program dan organisasi.
c.   Kompetensi teknis dan profesionalisme. Personil yang memiliki kompetensi dan professionalmerupakan jaminan dukungan dalam pekerjaan.
d.   Mekanisme ekonomi dan mekanisme pasar. Mekanisme ekonomi terkait dengan pemberian reward dan punishment yang bersifat finansial.
e.   Sedangkan mekanisme pasar terkait dengan penggunaan sumber daya. Mekanisme ini digunakan untuk memperbaiki kinerja personil dan organisasi.
Ø  Langkah-langkah Pengukuran Value For Money
1.      Pengukuran Ekonomi,
Pengukuran ekonomi hanya mempertimbangkan masukan (input) yang gunakan. Pertanyaan yang diajukan adalah:
·         Apakah biaya organisasi lebih besar dari yang dianggarkan?,
·         Apakah biaya organisasi lebih besar dari pada biaya organisasi lain yang sejenis yang dapat diperbandingkan?
·         Apakah organisasi telah menggunakan sumber daya finansialnya secara optimal?.
2.      Pengukuran Efisiensi,
Efisiensi diukur dengan rasio antara output dengan input. Semakin besar output dibanding input, maka semakin tinggi tingkat efisiensi suatu organisasi.
Cara perbaikan terhadap efisiensi adalah:
·         Meningkatkan output pada tingkat input yang sama,
·         Meningkatkan output dalam proporsi yang lebih besar daripada proporsi peningkatan input.
·         Menurunkan input pada tingkatan output yang sama.
·         Menurunkan input dalam proporsi yang lebih besar daripada proporsi penurunan output.
3.      Pengukuran Efektifitas,
Efeketivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya. Efektivitas tidak menyatakan tentang berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk mencapai tujuan tersebut.
4.      Pengukuran Outcome,
Outcome adalah dampak suatu program atau kegiatan terhadap masyarakat atau mengukur kualitas output terhadap dampak yang dihasilkan.
Pengukuran outcome memiliki 2 peran:
a.Peran Retrospektif, terkait dengan penilaian kinerja masa lalu.
b.Peran Prospektif, terkait dengan perencanaan kinerja di masa yang akan datang. Dalam peran ini, pengukuran outcome digunakan untuk mengarahkan keputusan alokasi sumber daya publik.
5.      Estimasi Indikator Kinerja,
Suatu unit organisasi perlu melakukan estimasi untuk menentukan target kinerja yang ingin dicapai pada periode mendatang. Penentuan target tersebut  didasarkan pada perkembangan cakupan layanan atau indicator kinerja.
Ø  Tujuan Value For Money
Tujuan pelaksanaan value for money adalah, ekonomi: hemat cermat dalam pengadaan dan alokasi sumber daya. efisiensi: Berdaya guna dalam penggunaan sumber daya efektivitas: berhasil guna dalam arti mencapai tujuan dan sasaran.  equity: Keadilan dalam mendapatkan pelayanan publik. equality: Kesetaran dalam penggunaan sumber daya. 
Tujuan lain yang dikehendaki terkait pelaksanaan value for money adalah ;
·         Meningkatan efektivitas pelayanan publik, dalam arti pelayanan yang diberikan tepat sasaran 
·         Meningkatkan mutu pelayanan public
·         Menurunkan biaya pelayanan publik karena hilangnya inefisiensi dan terjadinya penghematan dalam penggunan input
·         Alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan public
·         Meningkatkan kesadaran akan uang publik (public costs awareness) sebagai akar pelaksanaan akuntanbilitas public.

J.      Peranan Pemerintah Dalam Mengatur Hukum Bisnis
Pemerintah dapat berperan untuk mewujudkan keadilan dalam dunia usaha dengan membentuk peraturan-peraturan atau hukum bisnis yang berlandaskan prinsip keadilan. Dengan adanya hukum bisnis yang adil maka hak dan kewajiban para pelaku usaha dapat dilindungi. Dengan adanya hukum bisnis, pemerintah juga diharapkan mampu berperan untuk memberikan ketertiban dalam dunia bisnis. Keteraturan dan ketertiban dapat mendorong terciptanya kondisi usaha yang baik dan lancarnya lalu lintas perekonomian. Hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap dunia usaha.
Hukum bisnis juga memiliki tujuan untuk menciptakan kedamaian dalam melakukan kegiatan bisnis. Namun, hukum bisnis juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang melanggar peraturan dalam hukum bisnis. Pemberian sanksi tersebut untuk memberikan jaminan kepastian hukum, penegakan keadilan sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan merasa yakin bahwa keberadaan hukum bisnis benarbenar bermanfaat dan dapat melindungi mereka.
Hukum bisnis mengatur dan melindungi para pelakunya agar tidak melakukan praktik kecurangan seperti monopoli dan persaingan usaha, penggelapan pajak dan lain sebagainya. Selain itu, hukum bisnis juga ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen atas barang dan jasa yang beredar dipasaran mesti mendapatkan perhatian dari hukum bisnis. Masyarakat telah sering menjadi korban dalam dunia bisnis. Telah sering ditemukan pelaku bisnis yang menciptakan dan memasarkan produk dibawah standar dan berbahaya bagi masyarakat.
Disinilah peran dan fungsi penting dari pemerintah sebagai penyelenggara negara, yakni melindungi warganya. Pemerintah dituntut agar mampu menciptakan dunia usaha yang jauh dari praktek-praktek kecurangan yang dapat merugikan pelaku bisnis dan masyarakat . Karena itulah kehadiran hukum bisnis dalam dunia usaha dipandang sebagai solusi yang tepat. Hukum bisnis mengatur berbagai bidang, antara lain : hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum perlindungan konsumen, surat berharga, pasar modal serta hak dan kekayaan intelektual dan berbagai bidang bisnis lainnya.
















BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
·         Pengertian hukum bisnis secara umum adalah peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya.
·         kategori utama struktur bisnis yang legal dengan variasi pada masing-masing di bagi menjadi tiga yaitu Perseorangan, Kementrian dan Perusahaan
·         Sumber hukum secara umum terdapat dua jenis sumber-sumber hukum yang menjadi bidang kajian dalam ilmu hukum dewasa ini, yakni Sumber hukum material dan Sumber hukum formal.
·         Fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
·         Ruang lingkup hukum bisnis menliputi konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law).
·         Akuntabilitas publik mensyaratkan bahwa kebijakan administratif, etis, dan keuangan dari pejabat atau instansi publik harus transparan untuk diperiksa, disoroti, bahkan ditantang apakah manfaatnya memang untuk kepentingan umum. Akuntabilitas publik karenanya menjadi poros utama dari suatu pemerintahan demokratis dengan sistem perwakilan.
·         Perlu adanya konsep hukum bisnis yang mengatur dalam otonomi daerah sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
·         Konsep Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
·         Perkembangan hukum diIndonesia hingga saat ini ditandai dengan masih banyaknya terjadi ketimpangan perlakuan hukum bagi warga negara Indonesia. Terjadi perlakuan hukum terhadap warga biasa yang berbeda dengan perlakuan hukum kepada pejabat-pejabat serta orang-orang kaya yang berpengaruh dalam pemerintahan. Jelas sudah bahwa hukum yang diatur sedemikian rupa demi tercapainya kesejahteraan warga negara tidak akan berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan mentalitas positif yang berorientasi pada kepentingan umum para perangkat-perangkat hukum di negara itu sendiri. khususnya negara Indonesia yang hingga saat ini bahkan masih banyak bermunculan sosok-sosok mafia hukum yang menghalalkan segala cara demi mencapai kepentingan pribadi dan terhindar dari jeratan hukum ketika mereka melakukan pelanggaran hukum.



















DAFTAR PUSTAKA
·         Adolf, Huala. 2004. HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL. http://pasca.uma.ac.id/adminpasca/upload/Elib/MHB/1%20HUKUM%20PERDA GANGAN%20INTERNASIONAL%20Prinsipprinsip%20dan%20Konsepsi%20Dasar.PDF. Diakses 1 Februari 2011
·         Ramon. Tiar. 2009. HUKUM BISNIS. http://tiarramon.com/blog/?p=49. Diakses 30 Januari 2011
·         www.wikipedia.Hukum Bisnis/hukum-bisnis.html di unduh pada 28 mei 2013 pukul 13.2

 
·          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar