SURAT
PERJANJIAN
Hari,
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini :
·
Selaku Pihak Penjual/ Pihak I :
Nama :
Tempat/
Tgl Lahir :
Alamat :
RT/RW :
Kel/ Desa :
Kecamatan :
Agama :
Status
Perkawinan :
Pekerjaan :
·
Selaku Pihak Pembeli/ Pihak II :
Nama :
Tempat/
Tgl Lahir :
Alamat :
RT/RW :
Kel/ Desa :
Kecamatan :
Agama :
Status
Perkawinan :
Pekerjaan :
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak I
menjual kepada Pihak ke-II berupa Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya, Sertifikat
Hak Milik No. Luas Tanah, Luas Bangunan. yang
terletak di : Sebelah timur, , Sebelah Barat, , Sebelah Utara, Sebelah Selatan,
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian dengan syarat sebagai berikut :
Pasal 2
NILAI JUAL BANGUNAN DAN TANAH
·
Rumah
dijual seharga Rp [150.000.000],00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah )
·
Uang
muka penjualan rumah adalah sebesar Rp [50.000.000],00 ( Lima Puluh Juta Rupiah
) yang harus sudah dibayar oleh Pihak
Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian
ini.
·
Pembayaran
berikutnya akan dilakukan dalam jangka waktu 3
kali Panen
·
Pembayaran
dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati,
yang di tandai dengan nota pembayaran ( kekurangan ).
Pasal 5
LAIN-LAIN
·
Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa Perjanjian ini berlaku, Pihak
Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan dari Pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut.
·
Pihak
Kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran
dilakukan lunas.
·
Segala
ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam
amandemen yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini dan
akan diputuskan secara bersama.
·
Apabila
terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak
akan menyelesaikannnya secara musyawarah.
·
Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat
untuk domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Demikian
perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak
dan dibuat dalam rangkap dua, bermateri serta sebagai alat bukti yang sah
secara hukum.
*
Pihak I ( Penjual ) * Pihak II ( Pembeli )
SAKSI
Saksi I Saksi II Saksi
III
Saksi IV Saksi V
Tidak ada komentar:
Posting Komentar